Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar kembali mengadakan Penyuluhan Hukum tentang Nasihat Perkawinan sebagai bagian dari kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari Rabu di Kantor Urusan Agama Pontianak Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum mengenai perkawinan kepada calon pengantin, dan pada kesempatan kali ini dihadiri oleh 9 pasang calon mempelai (18 orang), Rabu (05/06).
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembukaan oleh Reihan Rizki Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama. Reihan memperkenalkan diri serta memberikan gambaran tentang tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Reihan kemudian mengawali materi dengan penjelasan mengenai definisi perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Reihan menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Reihan melanjutkan dengan materi tentang Hukum Harta Perkawinan, menjelaskan tentang Harta Bawaan dan Harta Bersama berdasarkan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan. Ia juga membahas pentingnya Perjanjian Pra Nikah yang diatur dalam Pasal 139 KUHPerdata dan Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, yang bertujuan memberikan kepastian hukum saat terjadi perceraian dan meminimalisir konflik.
Sri Ayu Septinawati, Penyuluh Hukum Ahli Madya, kemudian melanjutkan dengan materi kedua. Sri Ayu kembali menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan untuk memberi perlindungan hukum bagi masing-masing pihak hingga keturunan. Ia juga menyampaikan tentang aturan pencatatan nama dalam Dokumen Kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang melarang singkatan, penggunaan angka dan tanda baca, serta nama yang mengandung makna negatif dan multitafsir.
Selanjutnya, Sri Ayu menekankan pentingnya menjaga bahtera rumah tangga dengan menghindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Ia mengingatkan bahwa komunikasi yang baik dalam rumah tangga sangat penting untuk menghindari kekerasan psikis.
Penyuluhan Hukum ditutup dengan pesan kepada calon pengantin untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami-istri. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat juga membuka pintu bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi hukum.
Penyuluhan Hukum ini akan terus dilaksanakan setiap hari Rabu di Kantor Urusan Agama Pontianak Kota sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat tentang perkawinan.