Pontianak – Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Kalbar. Acara ini dibuka Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Hernowo Sugiastanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Kanwil Kemenkumham Kalbar serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik yang hadir secara luring maupun daring. Selain itu, turut hadir narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat, pendamping dari Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta seluruh peserta beserta pejabat pendamping kegiatan penyusunan Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Rabu (21/08).
Acara diawali dengan laporan dari Ketua Panitia, Plh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Ika Pusdikawati. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Hajrianor menekankan pentingnya siklus pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian BMN. "Siklus ini harus dilaksanakan secara berurutan agar terwujud tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik," ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan BMN merupakan tahap awal dari siklus pengelolaan aset dan merupakan bagian yang terintegrasi dari Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). RKBMN disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan BMN dan berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan. "Selanjutnya, RKBMN digunakan sebagai dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan angka dasar serta penyusunan rencana kerja dan anggaran. RKBMN ini disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang, yang mencakup informasi mengenai unit BMN yang direncanakan untuk dilakukan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan," jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pengelolaan BMN yang lebih tertib dan efisien di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, sejalan dengan tujuan pengelolaan aset negara yang akuntabel dan transparan. (Foto/Narasi: Yulizar)
Dokumentasi: