Pontianak – Sebagai bagian dari program rutin yang digelar setiap hari Rabu, Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi calon pengantin (Catin). Penyuluhan ini diikuti oleh 15 pasang calon mempelai yang mendapatkan pengetahuan dasar tentang hukum perkawinan yang akan menjadi bekal penting dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Rabu (21/08)
Acara dipimpin dua Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni Reihan Rizki Pratama dan Badaruddin. Reihan Rizki Pratama membuka kegiatan dengan memberikan gambaran umum mengenai tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, serta menjelaskan definisi perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Ia menekankan bahwa perkawinan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Reihan juga menyampaikan materi mengenai hukum harta perkawinan, yang mencakup harta bawaan dan harta bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan. Selain itu, ia menyoroti pentingnya perjanjian pra nikah sebagai upaya memberikan jaminan kepastian hukum dan meminimalisir konflik saat terjadi perceraian.
Materi kedua disampaikan oleh Badaruddin, yang menjelaskan syarat sahnya perkawinan, yaitu kewajiban mencatatkan perkawinan untuk memberikan perlindungan hukum bagi suami-istri serta anak keturunan. Ia juga membahas pencatatan nama dalam dokumen kependudukan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, termasuk larangan penggunaan singkatan, angka, dan tanda baca dalam nama, serta ketentuan jumlah huruf dan suku kata.
Menutup penyuluhan, kedua penyuluh hukum memberikan nasihat perkawinan kepada seluruh calon pengantin, mengingatkan mereka akan pentingnya melaksanakan hak dan kewajiban dalam kehidupan berumah tangga. Mereka juga menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat siap menerima dan membantu masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, seperti konsultasi hukum.
Ke depan, program penyuluhan hukum ini akan terus dilaksanakan setiap hari Rabu di KUA Pontianak Kota sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, khususnya bagi mereka yang akan memasuki jenjang pernikahan. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: