Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar penyuluhan hukum bagi calon pengantin di Kantor Urusan Agama Pontianak Kota, bertempat di musholla KUA Pontianak Kota. Acara dihadiri para calon pengantin yang ingin memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai aspek hukum dalam pernikahan. Rabu (24/07)
Kegiatan dibuka dengan penyampaian materi oleh Dini Ardianti, Penyuluh Hukum Madya, yang mengusung tema "Membentuk Keluarga Harmonis dengan Hukum sebagai Budaya dalam Keluarga." Dini menyampaikan informasi terkait Undang-Undang Perkawinan, hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga, serta hal-hal yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan. Selain itu, Dini juga menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan (adminduk).
Materi kedua disampaikan Tri Novianti Wulandari, Penyuluh Hukum Muda, yang membahas perjanjian pranikah. Tri menjelaskan persyaratan dan fungsi perjanjian pranikah serta memberikan pemahaman mengenai kaidah penamaan anak.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum calon pengantin serta mendorong terbentuknya keluarga yang harmonis dan taat hukum. Dalam tindak lanjutnya, akan dilakukan peningkatan sinergisitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan KUA, khususnya di Kota Pontianak, melalui penyuluhan hukum yang berkelanjutan.
Diharapkan, penyuluhan ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun keluarga yang tidak hanya harmonis tetapi juga sadar hukum, sehingga dapat meminimalisir masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. (Humas : Yulizar)