Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar kembali mengadakan penyuluhan hukum mengenai nasihat perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Timur. Kegiatan rutin yang berlangsung setiap hari Rabu ini dihadiri oleh 14 pasang calon pengantin (28 orang) dan dipimpin oleh dua narasumber yaitu Penyuluh Hukum Madya Dini Ardianti dan Analis Hukum Pertama Yustika Irianita Fanty, Rabu (05/06).
Acara dimulai pukul 08.00 WIB dengan sesi perkenalan yang disampaikan oleh Yustika Irianita Fanty yang menjelaskan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, kemudian memberikan penjelasan mengenai definisi dan syarat sahnya perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Yustika menekankan pentingnya pencatatan perkawinan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kedua belah pihak serta anak-anak mereka. Yustika juga menjelaskan kaidah pencatatan nama anak sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Sesi kedua dibawakan oleh Dini Ardianti yang menekankan pentingnya tertib hukum dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (SaMaWa). Dini menjelaskan beberapa langkah penting yang dapat diambil untuk menciptakan keluarga yang sadar hukum dan SaMaWa, antara lain pendidikan hukum dalam keluarga, komunikasi efektif, pengendalian emosi, kasih sayang, partisipasi dalam kegiatan sosial, serta penerapan nilai-nilai Islam dan akhlak mulia. Dini juga menekankan pentingnya memberikan contoh teladan kepada anak dan memastikan perlindungan hukum keluarga.
Menutup penyuluhan, Dini Ardianti mengingatkan para calon pengantin tentang pentingnya menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Tak lupa juga menekankan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat selalu siap menerima masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, termasuk konsultasi hukum.
Penyuluhan hukum ini akan terus dilaksanakan setiap hari Rabu di KUA Pontianak Timur sebagai bagian dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.