Pontianak - Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar penyuluhan hukum serentak di 33 Kantor Wilayah pada 79 titik pelaksanaan kegiatan di seluruh Indonesia. Penyuluhan hukum ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024. Penyuluhan Hukum Serentak ini mengangkat tema 'Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum'. Di Kalimantan Barat, Penyuluhuan Hukum serentak dilaksanakan di Aula Kantor Desa Parit Baru, Kec. Sei Raya Kab. Kubu Raya, Kamis (15/08).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Parit Baru Musa yang mengucapkan terima kasih serta menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sehingga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Rancangan Peraturan Presiden Kepatuhan Hukum dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Adapun peserta yang turut hadir dalam kegiatan ini antara lain mewakili perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, Kelompok Kadarkum, perwakilan kelompok PKK, dan perwakilan Kelompok Majelis Taklim Desa Parit Baru.
Selanjutnya, Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH Henni Oktora Widiastuti menyampaikan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Sosialisasi RPERPRES Kepatuhan Hukum ini merupakan wujud implementasi dari alinea 4 UUD 1945 yang mengisyaratkan bahwa setiap langkah dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan, partisipasi rakyat, dan tujuan nasional. Pembinaan hukum diperlukan untuk memastikan hukum yang ada selaras dengan tujuan negara.
Materi pertama disampaikan oleh Rini Setiawati, yang menyampaikan tentang urgensi penyusunan Rperpres Kepatuhan Hukum. dalam paparannya Rini menjelaskan bahwa Rperpres ini merupakan upaya negara dalam membina dan memastikan pilar sistem hukum bekerja secara optimal dalam mewujudkan tujuan bernegara. Rini juga menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penilaian kepatuhan hukum terhadap Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik merupakan wujud nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Materi kedua disampaikan oleh Sri Ayu Septinawati yang menjelaskan bahwa RPerpres ini tidak mengatur pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PUU), tetapi mengatur pembinaan kepatuhan dalam pembentukan PUU oleh Kementerian/Lembaga yang berwenang. Fungsi pembentukan PUU tetap berada pada kementerian/lembaga terkait, sementara Kementerian Hukum dan HAM bertugas melakukan pembinaan hukum nasional. Selain itu, dijelaskan pula pentingnya Audit Hukum untuk memastikan kepatuhan hukum badan usaha, badan hukum, dan badan publik.
Materi ketiga disampaikan oleh Ary Widya Anitasari yang membahas tentang Bantuan Hukum, di mana negara bertanggung jawab memberikan bantuan hukum kepada orang miskin sebagai bagian dari akses terhadap keadilan. Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan dikelola oleh Kantor Wilayah di masing-masing provinsi.
Kanwil Kemenkumham Kalbar mengajak instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat untuk berkolaborasi dalam mengembangkan dan menyebarluaskan program kepatuhan hukum, dan akan menyelenggarakan forum diskusi berkala di tingkat desa atau kecamatan untuk membahas implementasi RPerpres Kepatuhan Hukum dan isu-isu hukum lainnya.