Kubu Raya - Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79, Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Sungai Raya dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta para pelaksana kegiatan, Selasa (13/08).
Kegiatan diawali dengan Kick off dari Badan Pembinaan Hukum Nasional secara virtual. Penyampaian Keynote Speech sekaligus membuka acara oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Widodo Eka Tjahjana, yang menyampaikan bahwa menurut Undang Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3, Indonesia adalah Negara Hukum. Bahwa dalam peraturan perundang-undangan agar dipenuhi syarat formil, agar tidak bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan. Bahwa hukum mengatur hubungan individu dengan individu, individu dengan badan hukum dan individu dengan pemerintah. Tanggung jawab pembangunan hukum merupakan tanggung jawab bersama.
Kepala Desa Sungai Raya juga memberikan sambutan, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh peserta yang hadir. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sungai Raya dan meningkatkan pemahaman mereka terhadap RPerpres Kepatuhan Hukum, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun budaya hukum yang lebih baik.
Kasubbid Penyuluhan Hukum dan JDIH, Henni Oktora Widiastuti, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menilai kepatuhan hukum terhadap badan hukum, badan usaha, dan badan publik. Ia juga menambahkan bahwa penilaian kepatuhan hukum ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada perekonomian dan pembangunan nasional.
Materi pertama dalam kegiatan penyuluhan ini disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Rini Setiawati, yang menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ia juga menegaskan bahwa penilaian kepatuhan hukum terhadap badan hukum, badan usaha, dan badan publik merupakan bukti nyata dari kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, serta memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penyuluh Hukum Ahli Muda, Tri Novianti Wulandari, dalam materi kedua menjelaskan bahwa RPerpres ini tidak mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU) itu sendiri, melainkan lebih kepada pembinaan kepatuhan dalam proses pembentukan PUU oleh Kementerian/Lembaga yang berwenang. Ia juga menekankan pentingnya audit hukum untuk memastikan bahwa badan usaha, badan hukum, dan badan publik mematuhi hukum yang berlaku, demi mencegah kerugian bagi negara dan masyarakat.
Materi terakhir disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Madya, Devy Wijayanti, yang membahas tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai bentuk akses terhadap keadilan. Ia menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, dengan tujuan untuk mewujudkan perubahan sosial yang berkeadilan.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen dari Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat untuk melanjutkan penyuluhan hukum ini sesuai dengan target yang ditetapkan oleh BPHN. Mereka bertekad untuk terus melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait RPerpres Kepatuhan Hukum, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dihasilkan berkualitas dan berintegritas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Sungai Raya dan sekitarnya semakin memahami pentingnya kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan masyarakat yang sadar dan taat hukum.