Bengkayang - Guna mendekatkan dan meningkatkan pelayanan keimigrasian ke masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan kegiatan Desa Binaan di Desa Lemukutan, Kabupaten Bengkayang, Senin (12/08).
Desa binaan imigrasi adalah program yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa tentang keimigrasian.
Program ini biasanya melibatkan berbagai kegiatan seperti sosialisasi tentang hukum keimigrasian, pelatihan pembuatan paspor, dan upaya untuk mempermudah akses layanan imigrasi bagi penduduk desa.
Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar mengatakan, Tujuan dari program desa binaan imigrasi adalah untuk mendekatkan layanan imigrasi kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil atau pedesaan, serta untuk memastikan bahwa masyarakat di desa-desa tersebut memahami hak dan kewajiban mereka terkait keimigrasian.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat desa, dengan memberikan pengetahuan tentang hukum dan peraturan keimigrasian, sehingga mereka lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka," ujar Arief.
Dengan adanya desa binaan, masyarakat di daerah terpencil atau pedesaan dapat lebih mudah mengakses layanan imigrasi seperti pembuatan paspor, izin tinggal, dan lain-lain, tambahnya.
Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar juga memberikan edukasi tentang desa sadar hukum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Dini Ardianti, dengan adanya edukasi yang diberikan diharapkan dapat mengurangi pelanggaran terkait keimigrasian, seperti penyalahgunaan visa atau izin tinggal.
"Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara kantor imigrasi dengan pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan keimigrasian yang mungkin timbul di wilayah tersebut," terang Arief.
Menurutnya, program ini juga dapat membantu dalam pengembangan potensi ekonomi dan sosial desa, terutama jika terdapat potensi desa yang bisa dikembangkan dengan adanya dukungan dari imigrasi, seperti wisata desa yang memerlukan kemudahan akses bagi wisatawan asing.
"Dengan hadirnya program desa binaan, layanan keimigrasian dapat lebih dekat dan terjangkau bagi masyarakat desa, mengurangi hambatan geografis dan birokrasi," pungkas Arief.
Sementara itu Kepala Desa Pulau Lemukutan Muhammad Yusuf, menyambut baik kegiatan desa binaan yang diselenggarakan oleh divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.
"Pastinya kami sangat senang dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat jadi lebih paham terkait informasi keimigrasian yang ada. Selain itu dengan adanya layanan Easy paspor dapat menghemat waktu dan biaya masyarakat yang ingin membuat paspor," ucap Yusuf.
Dirinya berharap dengan adanya desa binaan ini, masyarakat desa Pulau Lemukutan menjadi lebih paham terkait dengan layanan dan hukum keimigrasian.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepalan Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Azrial Zam, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Hanafi, Kepala Subbidang Informasi Syamsudin, serta kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Benny Septiadi.