Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Buka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperbup Sambas, Kakanwil Harap Pemda Terapkan Sistem Pengendalian Internal

01

Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto membuka secara resmi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sambas tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas dan Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas di ruang rapat Kakanwil, Rabu (08/05).

Turut hadir Asisten 3 Administrasi Umum Setda Kabupaten Sambas Eko Susanto, Inspektur Kabupaten Sambas H. Budiman, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Perwakilan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Tito menyampaikan di Indonesia, seluruh instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah diharuskan menerapkan sistem pengendalian internal untuk pencapaian tujuan organisasi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang terdiri dari 5 unsur yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan.

Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan pengendalian intern, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan risiko dengan mempertimbangkan aspek biaya manfaat (cost and benefit), kejelasan kriteria dan metodologi penilaian risiko, struktur pengelola risiko, perkembangan teknologi informasi, serta dilakukan secara komprehensif atas tujuan strategis pemerintah daerah maupun kegiatan utama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

“Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan risiko perlu ditetapkan sebagai bentuk penegasan sistem pengelolaan risiko yang akan diterapkan sekaligus sarana untuk membangun budaya risiko. Dalam rangka pengendalian intern yang konsisten dan berkelanjutan, perlu dibuat kebijakan pengaturan penyelenggaraan pengelolaan risiko pemerintah daerah yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah,” ungkap Kakanwil.

Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh Tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Penggantian kerugian negara/daerah tersebut perlu segera dilakukan untuk memulihkan uang, surat berharga, dan barang yang berkurang. Dalam hal berkurangnya uang, surat berharga, dan barang tidak disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain maka berkurangnya uang, surat berharga, dan barang tersebut dihapuskan dari pembukuan.

“Pemerintah Kabupaten Sambas memiliki kewenangan untuk menyusun Peraturan Bupati Sambas mengenai Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, dengan beberapa penyesuaian materi muatan Raperkada ini dengan ketentuan diatasnya,” tutup Kakanwil.

02020202020202IMG 9667

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com