Singkawang – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto membuka secara resmi Kegiatan Penguatan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Aula Kanim Kelas I TPI Singkawang, Senin (02/09). Turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala UPT Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Wakil Kepala Kepolisian Resor Singkawang, serta pejabat dan pegawai Kanim Singkawang.
Kegiatan diawali dengan Laporan Penyelenggara oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang Hanafi. Narasumber pada kegiatan ini adalah Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi KemenkoPolhukam RI sekaligus Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol. Andry Wibowo, dan Kepala Pokja Saber Pungli, Nugroho.
Kakanwil dalam sambutannya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi Kanwil Kemenkumham Kalbar khususnya Kanim Singkawang sehingga mampu mengamalkan tata nilai Kemenkumham PASTI dan nilai-nilai utama ASN BerAKHLAK guna Menciptakan birokrasi pemerintah
yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, dan mampu meningkatkan Pelayanan Publik terhadap masyarakat menjadi lebih baik dan semakin mudah diterima oleh masyarakat.
“Satuan kerja yang telah meraih Predikat WBK dan WBBM adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, kegiatan yang dilakukan pada hari ini merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan Predikat WBK dan WBBM yang telah diraih,” ujar Kakanwil.
Kakanwil juga menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan langkah strategis dan penting dalam meningkatkan kinerja serta pelayanan publik. Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat khusus nya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang perlu senantiasa mendapatkan arahan dan petunjuk agar dapat memberikan pengabdian dan pelayanan yang terbaik dalam berbagai kesempatan.
Irjen Pol. Andry Wibowo dalam arahannya menyampaikan Konstruksi Berbangsa dan Bernegara. Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 alah Pandangan Hidup Bangsa, pemersatu NKRI, pembimbing elemen bangsa dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan. Pancasila dan UUD 1945 juga sebagai sumber hukum negara, cita-cita bangsa serta kepribadian bangsa.
“Guna mewujudkan Indonesia Maju 2045, konstruksi berbangsa dan bernegara menjadi hal fundamental menuju Indonesia Emas 2045,” ucap Andry.
NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika juga tak luput dari berbagai ancaman, diantaranya adalah ekstrimisme dan radikalisme, imperilisasi budaya, politik identitas, kerusakan lingkungan hidup, kelangkaan pangan, birokrasi yang korup dan mentalitas Gen-Z.
Tantangan kedepan juga semakin besar, globalisasi, kesenjangan sosial dan ekonomi, serta proxy war.
Irjen Pol. Andry Wibowo menambahkan strategi mitigasi pungli di sektor pelayanan publik adalah dengan dibentuknya Lembaga Ad Hoc Sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli yang kedudukannya ada disemua Kementerian/Lembaga Tingkat Pusat maupun Daerah yang tersebar keseluruh wilayah di Indonesia yang bertujuan membersihkan pungli di lingkungan Internal dengan memberdayakan komitmen dan tindakan konkrit dari Internal Kelembagaan.
Pemaparan selanjutnya oleh Kepala Pokja Saber Pungli yang menyampaikan mengenai Data Statistik Laporan Masyarakat terkait Keimigrasian dan Pemasyarakatan tahun 2021-2024.
“Pandemi memberikan dampak berupa menurunnya akses pelayanan terhadap Keimigrasian yang ditandai dengan menurunnya Laporan Masyarakat. Masyarakat masih tetap menyoroti layanan Paspor sebagai layanan yang secara kuantitatif lebih besar diselenggarakan oleh Imigrasi,” ujar Nugroho.
Nugroho menambahkan bahwa Pelayanan Publik pada layanan imigrasi perlu didukung oleh Pelaksana Pelayanan publik yang didukung dengan integritas sehingga dapat menegakan prosedur, kepastian pelayanan.
“Selain layanan Paspor juga perlu diberikan atensi pada pelayanan visa, sehingga terhadap kecenderungan pengaduan dapat segera teratasi melalui sejumlah evaluasi dan penguatan pengawasan,” tekan Nugroho.
Kenaikan data berupa angka Laporan Masyarakat dapat dibaca dan dipahami bahwa tingkat kritis Masyarakat juga mengalami perkembangan, sehingga perlu dibarengi dengan penguatan pengawasan dan perbaikan kualitas pelayanan di Pemasyarakatan.
“Lembaga Pemasyarakatan menjadi unit layanan yang paling banyak dilaporkan. Hal ini dimungkinkan karena banyaknya Warga Binaan, sehingga lebih banyak orang yang berkepentingan dengan penyelenggaran pelayanan di Lapas,” ucap Nugroho.
Hal tersebut juga terlihat bahwa pokok Laporan yang secara kuantitatif yaitu terkait dengan Hak Warga Binaan, serta terkait dengan kinerja Petugas Lapas. Oleh karena itu, Kepala satker dapat memberikan atensi lebih kepada dua hal tersebut
Layanan pada fungsi Pemasyarakatan adalah layanan yang sebagian diberikan pada masyarakat yang sedang diambil kebebasannya sebagai konsekuensi melaksanakan hukuman dan pembinaan. Oleh karena itu, layanan diharapkan dapat tetap memperhatikan hak yang telah diatur dalam peraturan, agar tidak menimbulkan gejolak pada Rutan atau Lapas.
“Layanan Pemasyarakatan terselenggara dalam “ruang tertutup”, sehingga data Laporan Masyarakat sangat mungkin terjadi lebih masif di lapangan. Petugas Lapas perlu dapat mendengar dan mendeteksi potensi gangguan yang dapat muncul dari keluhan atau keresahan Warga Binaan di Lapas,” tutup Nugroho.
Irjen Pol. Andry Wibowo menutup kegiatan dengan melakukan peninjauan secara langsung terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kanim Singkawang serta bertanya kepada masyarakat mengenai pelayanan yang telah diberikan oleh Kanim Singkawang kepada para pemohon dan masyarakat.