Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 2 Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang, tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Inklusif di Ruang Rapat Kakanwil, Kamis (24/10).
Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan Pemerintah Kota Singkawang. Dari tahun ke tahun, pariwisata di Kota Singkawang mengalami perkembangan yang sangat baik. Perkembangan pariwisata di Kota Singkawang memberikan dampak positif terhadap pendapatan pemerintah Kota Singkawang baik berupa pajak dan retribusi pariwisata, maupun pendapatan dari perhotelan, restoran, transportasi, dan industri kerajinan lokal.
Selain itu, sektor pariwisata juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja bagi penduduk setempat. Pertumbuhan pariwisata secara langsung berdampak pada peningkatan permintaan tenaga kerja di berbagai sektor terkait.
“Dalam mengoptimalkan peran sektor pariwisata di Kota Singkawang, terdapat tantangan yang perlu diatasi. Beberapa diantaranya adalah permasalahan kualitas sumber daya manusia di sektor pariwisata, pengembangan infrastruktur, diversifikasi produk pariwisata, dan pemeliharaan kelestarian lingkungan serta budaya setempat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan pengaturan komprehensif tentang kepariwisataan sehingga pada akhinya dapat mengoptimalkan pembangunan kepariwisataan di Kota Singkawang,” ujar Kakanwil.
Kota Singkawang juga dikenal sebagai Kota yang heterogen, dengan berbagai macam latar belakang suku, agama maupun budaya. Heterogenitas tersebut harus disikapi dengan toleransi yang baik agar tidak menimbulkan konflik. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga dan memelihara toleransi dan keharmonisan masyarakat di Kota Singkawang, oleh karena itu diperlukan suatu tata kelola pemerintahan inklusif yang dapat mendukung kesetaraan, partisipasi, serta toleransi dengan mengikutsertakan lingkungan keterlibatan, rasa hormat, dan koneksi dari berbagai kelompok.
“Dalam rangka menyelaraskan dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut, perlu dilakukan proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat sehingga diharapkan dapat melahirkan Peraturan Daerah yang komprehensif, efisien, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain,” tutup Kakanwil.