Pontianak, 2 Desember 2024 - DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Konsultasi Propemperda Hak Inisiatif Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Hotel Gajah Mada Avara Pontianak. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar; Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu, Aweng; serta anggota DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu; Perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu; Kabag Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Deasy Arisanti; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu; Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu; Plh. Kasubbid FPPHD Kanwil KemenkumHAM Kalbar Iftri Rezeki; Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu; Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu perwakilan dari berbagai instansi terkait. Senin (02/12)
Dalam sambutannya, Topan Ali Akbar menyatakan bahwa DPRD menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan berharap Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025 merupakan Raperda yang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kapuas Hulu. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Aweng, yang menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menetapkan Raperda tentang Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian urgensi Rancangan Peraturan Daerah oleh perangkat daerah pemrakarsa. Diawali dengan Raperda tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang merupakan pendelegasian dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dibahas. Peraturan ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ketersediaan pangan dan ketahanan pangan. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengatur tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota.
Dinas PUPR menyampaikan bahwa perlu adanya penyesuaian terhadap regulasi tentang bangunan gedung sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika peraturan perundang-undangan. Perubahan ini diperlukan mengingat kondisi sosiologis di Kabupaten Kapuas Hulu seperti bangunan gedung yang tidak sesuai dengan RTRW dan peningkatan jumlah penduduk.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyampaikan tanggapannya terhadap ketiga Raperda tersebut. Ketiga Raperda dinyatakan telah memenuhi persyaratan secara kewenangan. Untuk Raperda bangunan gedung, disarankan untuk mengkaji kembali apakah perlu mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2011 atau cukup dengan melakukan perubahan.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, meskipun telah ada harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan cadangan pangan, namun sesuai dengan PP No. 17 Tahun 2015, pengaturan ini harus ditetapkan dalam bentuk perda. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham menyarankan agar Raperda ini segera ditetapkan.
Apabila ketiga Raperda tersebut telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025, penyusunan Raperda harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait dan memperhatikan kewenangan pemerintah daerah. Penyusunan yang tepat akan memastikan Raperda yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kapuas Hulu. (Humas : Yulizar)
Dokumentasi: