Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) mengadakan kegiatan koordinasi dan monitoring Barang Milik Negara (BMN) di Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk TU DJKI dan Sub Bidang Pelayanan KI. Selasa (03/12)
Pelaksana kegiatan dari TU DJKI meliputi Nuraini Puji Utami, A.md.Keb, Christian Dewabrata, S.E., dan Muhammad Hakim Nurul Mustofa. Dari Sub Bidang Pelayanan KI, hadir Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, JFT Sub Bidang Pelayanan KI, JFU Sub Bidang Pelayanan KI, dan Helpdesk Pelayanan KI. Acara ini berlangsung di ruang Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Koordinasi dan monitoring BMN ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan aset negara di bidang Kekayaan Intelektual dilakukan secara optimal dan akuntabel. BMN dalam bidang KI mencakup berbagai fasilitas fisik, peralatan teknologi informasi, dokumen, hingga infrastruktur pendukung yang digunakan untuk memberikan layanan terkait hak cipta, merek, dan paten.
Proses koordinasi melibatkan sinergi antara unit pengelola BMN dan pihak teknis di bidang pelayanan KI. Tujuannya adalah memastikan pencatatan, perawatan, dan pemanfaatan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, monitoring secara berkala diperlukan untuk memeriksa kondisi, keberadaan, dan penggunaan BMN agar tetap sesuai fungsi utamanya.
Kegiatan ini juga bertujuan mendukung efisiensi anggaran dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN menjadi kunci utama untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan terintegritas kepada masyarakat.
Menurut Kepala Divisi Administrasi, kegiatan ini sangat penting dalam mendukung tugas dan fungsi utama Kemenkumham Kalbar. "Keberhasilan koordinasi ini akan menjadi elemen penting dalam memberikan pelayanan KI berbasis teknologi yang profesional dan berkualitas," ujarnya.
Selain itu, Kantor Wilayah melalui Sub Bidang Pelayanan KI menyampaikan usulan terkait permohonan fasilitasi perangkat BMN yang telah diajukan melalui RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara) tahun 2024. Usulan ini diharapkan dapat dipenuhi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menunjang sarana prasarana yang ada.
Dengan adanya koordinasi dan monitoring ini, Kemenkumham Kalbar berharap dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh aset negara dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: