Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengadakan koordinasi intensif dengan sejumlah instansi pusat dalam rangka evaluasi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 27-29 November 2024, di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum dan HAM. Tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, turut didampingi oleh Plh. Kepala Bidang Hukum dan Plh. Kasubbid FPPHD.
Dalam kunjungan ke Badan Strategi Kebijakan Hukum, tim diterima oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk, dan Koordinator Penilaian IRH Wilayah V, Jatmiko. Salah satu poin penting yang dibahas adalah evaluasi nilai IRH 2024. Provinsi Kalimantan Barat mencatatkan nilai yang cukup tinggi, yakni 96,42, dengan beberapa kabupaten/kota juga menunjukkan hasil memuaskan, seperti Ketapang (96,94) dan Sekadau (96,80). Namun, ada juga daerah dengan nilai rendah, seperti Kubu Raya (55,04) dan Singkawang (54,62). Tim juga membahas kekurangan dalam penilaian, terutama terkait pemenuhan posisi analis hukum di pemerintah daerah, yang masih menjadi tantangan.
Selanjutnya, tim melanjutkan diskusi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang, Widyastuti, membahas perubahan mekanisme terkait zonasi dan pokja bagi perancang peraturan perundang-undangan. Pada tahun 2025, penetapan zonasi dan pokja tidak lagi dilakukan oleh pusat, namun dapat dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah. Selain itu, tim juga diberikan masukan terkait pelaksanaan harmonisasi yang memadukan kepmen dan SOP terbaru.
Ke depan, Kanwil Kemenkumham Kalbar akan mengadakan rapat lanjutan dengan para perancang peraturan perundang-undangan untuk menyepakati langkah strategis terkait zonasi, pokja, dan harmonisasi regulasi. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan penerapan reformasi hukum, khususnya dengan melengkapi kebutuhan tenaga analis hukum, demi peningkatan nilai IRH di tahun mendatang.