Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Hulu di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tajau Mada Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Dangkan Kota Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas hulu, Tata Cara Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah berupa Peralatan Laboratorium Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu. Senin (03/12)
Pelaksana kegiatan tersebut antara lain Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Hajrianor; Kepala BKAD Kabupaten Kapuas Hulu, Azmi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu, Marthen; serta Kepala DPMPD Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus. Hadir juga Plh. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati, 6. Kabag Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Yovinus Riady; PMHP Biro Hukum setda Provinsi Kalimantan Barat, Shalatiana, Toni Sunardi; Perwakilan DPMD Provinsi Kalimantan Barat, M. Falique Caecidio, Lim Muslimah; Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Ratna Juwita; perwakilan DPMD Kabupaten Kapuas Hulu, C. Jimmy P;Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dono Doto Wasono, Tri Wibowo, Galuh Dwipayana, Delly Fanayitsha, Malinda.
Rapat dibuka oleh Hajrianor yang menekankan urgensi pengharmonisasian Raperda terkait Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Tajau Mada dan Desa Dangkan Kota, serta Tata Cara Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pemanfaatan Aset Daerah. Setiap perangkat daerah pemrakarsa menyampaikan urgensi dari masing-masing Raperda sebelum mendengar tanggapan awal dari instansi terkait.
Pembahasan pasal demi pasal dilanjutkan setelah penyampaian urgensi. Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pemanfaatan Aset Daerah merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utama dari Raperbup ini adalah memberikan pedoman bagi petugas dalam kegiatan pemungutan retribusi serta mengoptimalkan penerimaan retribusi di Kabupaten Kapuas Hulu.
Tim harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Kalbar memberikan saran penyesuaian terhadap kedua Raperbup tersebut. Penyesuaian ini diperlukan agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Perda PDRD, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raperbup tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan mendorong harmonisasi sosial di tingkat lokal. Diharapkan, dengan adanya peraturan ini, pembangunan desa dapat berjalan lebih terencana dan terintegrasi, sementara potensi konflik antar desa dapat diminimalkan.
Terhadap Raperbup tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa, tim harmonisasi hanya memberikan beberapa saran perbaikan terkait teknik penyusunannya. Materi muatan dalam Raperbup ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Empat Raperbup yang telah diharmonisasikan dalam rapat ini diharapkan dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Penyesuaian dan perbaikan secara teknik penulisan peraturan perundang-undangan tetap menjadi fokus agar peraturan yang dihasilkan berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan baik di Kabupaten Kapuas Hulu. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: