Singkawang - Dalam rangka memfasilitasi penyusunan perencanaan legislasi daerah di Kota Singkawang, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Rekomendasi Analisa Kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Kantor Wali Kota Singkawang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati, bersama tim yang terdiri dari Ruth Retnowati Sihombing, Iftri Rezeki, dan Yustika Irianita Fanty,, memimpin pelaksanaan kegiatan ini. Narasumber utama dalam acara ini adalah Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Deasy Arisanti.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kota Singkawang dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Dalam pertemuan ini, dibahas sembilan Propemperda yang akan diajukan pada tahun 2024, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2025-2029, Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Dini Nursilawati menekankan pentingnya penyusunan Prolegda yang memenuhi unsur terencana, terpadu, dan sistematis.
"Prolegda harus direncanakan dengan baik dan disusun sesuai dengan skala prioritas yang memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Deasy Arisanti, dalam paparannya, menambahkan bahwa pembentukan peraturan daerah harus memenuhi unsur tertib materi muatan, kewenangan, dan prosedur.
"Dibutuhkan sinergitas antara legislatif dan eksekutif untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan mensejahterakan masyarakat," ucap Deasy.
Kepala OPD yang hadir juga menyampaikan urgensi dari setiap rancangan peraturan daerah yang diusulkan dalam Propemperda tersebut. Sementara itu, tim dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas yang belum masuk dalam usulan Propemperda akan segera ditindaklanjuti karena merupakan perda prioritas yang harus diakomodir oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pejabat terkait dalam penyusunan Propemperda serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kota Singkawang.