Ketapang - Dalam rangka memantapkan kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Ketapang, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andy Hermawan Prasetio beserta timnya melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemerintah Kabupaten Ketapang pada Senin (27/05).
Andy, yang didampingi timnya, berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Ketapang, Heronimus Jahilin, serta Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan persiapan kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.
Menurut Andy, koordinasi seperti ini penting dilakukan guna memastikan kesiapan dan kelancaran acara, "Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak terkait siap dan kegiatan dapat berjalan dengan lancar," ungkap Andy.
Selain itu, Andy menjelaskan bahwa tujuan dari koordinasi ini juga untuk melakukan pendataan potensi Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis (IG) dan pencatatan KI Komunal di Kabupaten Ketapang.
Kepala Balitbang Kabupaten Ketapang, Heronimus Jahilin, mengungkapkan bahwa potensi KI di Kabupaten Ketapang masih banyak yang belum didaftarkan. Ia berharap dengan adanya kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan KI ini dapat mendorong peningkatan pendaftaran KI.
"Kami berharap dengan adanya pendampingan ini, akan ada peningkatan dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ketapang, mengingat masih banyak potensi KI yang belum didaftarkan," ujar Jahilin.