Singkawang - Rapat Koordinasi Bantuan Hukum Se-Kalimantan Barat tahun 2024 telah sukses dilaksanakan pada hari Senin (27/05) di Ruang Basement Kantor Wali Kota Singkawang. Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting dalam bidang hukum dan HAM, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum JDIH Henni Oktora Widiastuti, Analis Hukum Ahli Pertama Jeffita Luquita, serta dua Pengelola Bantuan Hukum Harry Sahputra dan A.A Ngr Deva Ekada.
Acara dimulai dengan sambutan dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalimantan Barat Linda Purnama yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pemberian bantuan hukum dan penyelesaian sengketa di masyarakat. Linda juga menyampaikan perlunya peningkatan kompetensi sumber daya manusia di biro hukum guna mengimbangi banyaknya laporan permasalahan hukum yang diterima.
Selain itu, Linda Purnama juga memberikan apresiasi kepada Lurah dan Kepala Desa yang telah lulus seleksi Paralegal Justice Awards tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Mereka yang terpilih akan mengikuti Paralegal Academy dan memperoleh gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) sebagai juru damai dalam menangani permasalahan hukum secara non litigasi.
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Singkawang Petrus Yuda mewakili PJ Walikota Singkawang, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa yang damai, efektif, dan berkeadilan. Menurutnya, perdamaian adalah cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan, karena memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada lurah dan kepala desa yang lulus seleksi Paralegal Justice Awards Tahun 2024 oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Mereka yang menerima penghargaan antara lain Lurah Darat Sekip Teguh Yuliarto, Kepala Desa Titian Kuala Soptian Hadi, Lurah Hilir Tengah Donatus Budianto, dan Kepala Desa Rantau Panjang Hasanan..
Materi pertama disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Abusammah, yang membahas isu-isu aktual permasalahan hukum di pemerintah daerah dan masyarakat, menekankan perlunya peningkatan integritas penegakan hukum, pengawasan efektif, kesadaran hukum masyarakat, dan kebijakan yang tepat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, menyampaikan materi kedua tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Eva menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas pemberian bantuan hukum sebagai bentuk akses terhadap keadilan. Bantuan hukum ini dapat berupa litigasi maupun non litigasi dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Acara diakhiri dengan materi dari Hermansyah, akademisi sekaligus Ketua PSMH FH Untan, yang membahas tentang Perma No. 1 tahun 2008 mengenai prosedur mediasi di pengadilan. Ia juga melakukan simulasi langsung tentang pelaksanaan mediasi dan menjelaskan pentingnya restorative justice dalam penyelesaian sengketa dengan mengedepankan nilai moral dan norma sosial.
Rapat Koordinasi Bantuan Hukum ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar lembaga hukum di Kalimantan Barat dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan berkeadilan bagi masyarakat.