Kubu Raya - Kamis (12/09) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini memimpin Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil Kabupaten Kubu Raya. Koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi dari hasil analisis dan evaluasi hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil.
Tim diterima oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil Kabupaten Kubu Raya, Norasari Arani. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan sinergi dalam pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta, bagi pelaku usaha di Kubu Raya. Dengan pendaftaran ini, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses tender pemerintah dan masuk dalam e-katalog. Selain itu, sosialisasi mengenai kekayaan intelektual diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran UMKM untuk mendaftarkan karya mereka.
Pada kesempatan yang sama, Norasari Arani menyampaikan bahwa terdapat 460 unit koperasi dan 21.284 UMKM di Kubu Raya, di mana 75%-nya merupakan pelaku usaha mikro. Pemerintah daerah telah memberikan fasilitasi legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, serta dukungan pendaftaran merek dagang.
Analisis dan evaluasi hukum ini dilakukan sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada beberapa peraturan daerah, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2019. Dinas Koperasi Kubu Raya juga telah melakukan evaluasi terhadap perda tersebut dan merencanakan perubahan untuk menyesuaikannya dengan regulasi terbaru.
Rangkaian kegiatan analisis dan evaluasi hukum ini akan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang dijadwalkan pada 25 September 2024. FGD ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan regulasi dan dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha di Kubu Raya.