Kubu Raya – Kamis (26/09) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya terkait pembentukan dan pembinaan Desa Sadar Hukum. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kubu Raya ini bertujuan untuk mendorong terbentuknya lebih banyak Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kalimantan Barat.
Tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, serta didampingi oleh Henni Oktora W, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, bersama tim JFT Penyuluh Hukum lainnya. Mereka diterima oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Kabupaten Kubu Raya, Mustafa, didampingi oleh Kepala Bagian Hukum, Era Herlina, serta tim Bagian Hukum Pemda Kubu Raya.
Dalam koordinasi tersebut, Eva Gantini mengungkapkan bahwa dari 117 desa di Kabupaten Kubu Raya, baru 25 desa yang memperoleh predikat Desa Sadar Hukum, atau sekitar 21%. Untuk meningkatkan jumlah ini, Kanwil Kemenkumham Kalbar berkolaborasi dengan Fakultas Syariah IAIN Pontianak dalam program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Desa Sadar Hukum. Sebanyak enam desa di Kubu Raya, yaitu Desa Rasau Jaya 1, Rasau Jaya 2, Kuala Mandor, Mekar Baru, Telok Bayur, dan Sungai Malaya, menjadi lokus KKL DSH dan target untuk dibina pada tahun 2024.
Pembentukan dan pengukuhan Desa sadar Hukum tersebut akan diresmikan melalui penerbitan SK Desa Binaan oleh Bupati Kubu Raya. Program ini diharapkan mendukung pengukuhan Desa Binaan menuju Desa Sadar Hukum pada tahun 2025. Hal ini disambut positif oleh Asisten 1 Pemda Kubu Raya, Mustafa, yang menegaskan akan segera menindaklanjuti dengan penyusunan SK Desa Binaan.
Selain pembahasan Desa Sadar Hukum, pertemuan ini juga mencakup topik lain terkait tugas bagian hukum di Pemda Kubu Raya, seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Indeks Reformasi Hukum, Kabupaten/Kota Peduli HAM, Harmonisasi Peraturan Daerah, dan penyuluhan hukum.
Sebagai tindak lanjut, SK Desa Binaan akan segera diproses sebagai langkah awal pengukuhan desa binaan di Kabupaten Kubu Raya, sekaligus mempercepat pelaksanaan tugas-tugas terkait Kementerian Hukum dan HAM di wilayah tersebut.