Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan Pengarahan Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dalam Rangka Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Aula Kanwil, Kamis (26/09).
Kepala Kantor Wilayah Muhammad Tito Andrianto dalam sambutan pembukaan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian Irwil I kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, dengan harapan melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kami sehingga kami mampu mengamalkan tata nilai Kemenkumham PASTI dan core values ASN BerAKHLAK.
“Arahan dan petunjuk dari Ibu Sorta Delima Lumban Tobing sangatlah berarti bagi kemajuan dan perbaikan pelayanan kami. Kami berkomitmen untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas kerja kami agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat,” ujar Kakanwil.
Inspektur Wilayah I Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan (Pasal 1 Angka 1)
Sorta berharap Kanwil Kemenkumham Kalbar dapat melaksanakan dan capai hasil SPIP yang berkualitas dengan cara membangun lingkungan pengendalian, melakukan manajemen risiko berdasarkan informasi yang relevan dan komunikasi eektif, seta pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.
Sorta juga menginginkan Kanwil Kemenkumham Kalbar membentuk Unit Kepatuhan Internal (UKI) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Beberapa tugas UKI antara lain membantu pimpinan unit kerja dalam meningkatkan efektivitas penerapan pengendalian intern dan pengelolaan/manajemen risiko untuk pencapaian tujuan organisasi, membantu pimpinan unit kerja dalam meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap kode etik pegawai dan disiplin Pegawai Negeri Sipil, membantu pimpinan unit kerja untuk memastikan bahwa rekomendasi hasil pengawasan telah ditindaklanjuti, memastikan pelaksanaan tugas unit kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, Pedoman Tata Kerja, Proses Bisnis, Standar Operasional Prosedur dan ketentuan lain.
Irwil I mengingatkan Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk menegakkan Core Values ASN yaitu BerAKHLAK, BERorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif
Kegiatan diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat Manajerial dan Non Manajerial Kanwil Kemenkumham Kalbar, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang hadir secara langsung maupun secara virtual.