Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak dari perubahan regulasi yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Kamis (26/09)
Kegiatan dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini. Dalam sambutannya, Eva menekankan pentingnya evaluasi hukum terhadap berbagai peraturan daerah, terutama yang terdampak oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Menurutnya, peraturan terkait Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu ditinjau kembali agar lebih selaras dengan dinamika perekonomian dan regulasi nasional, yang berfokus pada kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
FGD ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber pertama adalah Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Abussamah, S.STP, M.AP, yang memaparkan pentingnya sinkronisasi peraturan daerah dengan kebijakan nasional. Narasumber kedua, Yenny A.S., S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, membahas metode penelitian hukum untuk mengidentifikasi dampak perubahan regulasi. Narasumber ketiga, Dini Nursilawati, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, memberikan materi terkait evaluasi produk hukum yang terdampak UU Cipta Kerja. Diskusi ini dipandu oleh Ary Widya Anitasari, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar.
Peserta FGD terdiri perwakilan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kubu Raya, Dr. M. Norasari Arani beserta jajarannya, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya. Hadir Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi, Analis Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Sebagaimana disampaikan dalam FGD, evaluasi hukum merupakan salah satu mekanisme penting dalam menilai keberlanjutan suatu regulasi. Dalam konteks ini, Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia harus menjadi landasan utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, seringkali terdapat kecenderungan pembuatan peraturan yang tidak selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional serta kondisi konkret masyarakat, sehingga menimbulkan permasalahan hiper regulasi, tumpang tindih, disharmoni, bahkan multitafsir.
Oleh karena itu, menurut narasumber, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh peraturan yang ada, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2019. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi tersebut dapat mendukung pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang merupakan salah satu pilar utama ekonomi rakyat.
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi, karena mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendukung stabilitas dan pemerataan ekonomi. Mengingat arti penting UMKM dalam perekonomian nasional, perlu adanya kebijakan yang berpihak kepada mereka, baik dalam bentuk kemudahan regulasi, perlindungan hukum, maupun dukungan pemberdayaan.
Dalam FGD ini, narasumber juga menekankan bahwa pengaturan terkait UMKM yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan saat ini belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, diharapkan regulasi yang mengatur UMKM dapat lebih terintegrasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi.
Selama diskusi berlangsung, tiga materi utama yang disampaikan oleh narasumber meliputi, Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah: Evaluasi terhadap regulasi yang berlaku untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional serta dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan menengah, Metode Penelitian Hukum Terhadap Produk Hukum yang Terdampak UU Cipta Kerja: Cara-cara menilai dampak perubahan peraturan, terutama dalam konteks regulasi yang terkait dengan pemberdayaan UMKM dan Evaluasi dan Fasilitasi Produk Hukum yang Terdampak UU Cipta Kerja: Strategi dan langkah-langkah untuk memfasilitasi produk hukum yang terpengaruh oleh perubahan regulasi, terutama di sektor UMKM.
Melalui FGD ini, diharapkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019. Selain itu, evaluasi ini juga diharapkan mampu memberikan masukan strategis dalam penyusunan kebijakan daerah yang lebih proaktif mendukung pemberdayaan UMKM di Kalimantan Barat. (Foto/Narasi Yulizar)
Dokumentasi: