Pontianak- Dalam rangkaian memperingati Hari Pengayoman ke79 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) melalui Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi KI langsung di pusat perbelanjaan Ayani Megamall Pontianak pada Minggu, (04/08).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual. Tim dari Subbid Pelayanan KI memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai jenis kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, hingga desain industri.
"Dengan memberikan edukasi langsung di pusat perbelanjaan, kami berharap dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha," Andy Hermawan Prasetio,Kasubbid Pelayanan KI.
"Kami ingin mendorong mereka untuk lebih peduli terhadap hak kekayaan intelektual dan memanfaatkannya untuk mengembangkan bisnis mereka," tambahnya.
Selain memberikan edukasi, tim juga melakukan konsultasi terkait permasalahan KI yang dihadapi oleh para pelaku usaha. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dan membantu mereka dalam melindungi hak-hak kekayaan intelektualnya.
Dengan memberikan pelayanan yang prima, Andy berharap dapat mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif dan inovasi di Kalimantan Barat.