Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar kegiatan rapat yang bertujuan untuk mengharmonisasikan dan memantapkan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Ketertiban Umum dan Minuman Beralkohol. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Jumat (26/07)
Rapat dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Bapak M. Zaini, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Bapak Syaiful Anwar, Munawar, Kalvin Andria, Antonius Manyu, Antonius Thambun, Sinardi, Budiarjo, Alexander Trifanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Bahtiar dan jajaran, Kepala Sub Bidang FPPHD Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dini Nursilawati, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Tiopan, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat, Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Tim Ahli dari Lentera Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ratna Juwita, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Drajad F. Bintara dan Malinda.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Merangkap Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Dini Nursilawati, dimulai dengan memberi kesempatan kepada Pemrakarsa Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, M. Zaini dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu Bahtiar untuk menyampaikan urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Ketertiban Umum dan Minuman Beralkohol
Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis terkait Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat harus bermakna sebagai suatu pemenuhan hak-hak dasar bagi masyarakat serta merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk mewujudkan lingkungan yang serasi, harmonis, tertib, teratur, nyaman dan tenteram maka diperlukan upaya peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 12 dan Lampiran huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai kewenangan atribusi dalam membentuk perda ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini.
Sedangkan untuk pengaturan tentang minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri tersebut memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk mengatur tempat penjualan serta membatasi peredaran Minuman Beralkohol di Wilayahnya, termasuk juga peredaran Minuman Beralkohol Tradisional Sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif dari Minuman Beralkohol bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Pada dasarnya Ketertiban Umum dan pengaturan tentang Minuman Beralkohol memang saling terkait, namun diatur dalam peraturan yang berbeda, dengan demikian kami sarankan untuk memisahkan pengaturan tentang Ketertiban Umum dan Minuman Beralkohol ini.
Rapat diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian atas 3 (tiga) Raperda yang telah diharmonisasikan oleh DPRD Kabupaten. (Foto/Narasi: Doel)
Dokumentasi: