Jakarta, 16 Mei 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berkoordinasi dengan Subdirektorat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta. Koordinasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Mei 2024, membahas beberapa permasalahan yang mendesak.
Dipimpin Dr. Muhammad Tito Andrianto, SH, MH, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, delegasi yang terdiri dari Ruth Retnowati A. Sihombing, SH, MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya), Iftri Rezeki, SH, MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), Ayu Purnamasari dan Daniel Parulian Martin Lumbantobing, memfokuskan diskusi pada dua isu utama.
Pertama, tim membahas masalah terblokirnya akun notaris di Provinsi Kalimantan Barat. Pemblokiran ini mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pekerjaan notaris. Tim Kanwil menyampaikan keluhan ini kepada Tim Kerja Keamanan Informasi Direktorat Teknologi dan Informasi Ditjen AHU. Suzi Liza Febriani, ketua tim kerja, menjelaskan bahwa salah satu penyebab kemungkinan pemblokiran adalah notaris yang belum melakukan registrasi goAML. Oleh karena itu, penting untuk memastikan apakah notaris yang bersangkutan sudah menyelesaikan registrasi goAML dan diverifikasi oleh Ditjen AHU.
Kedua, diskusi mengenai prosedur perubahan perseroan perorangan menjadi persekutuan modal atau PT biasa. Dalam hal ini, pemilik perseroan perorangan tidak perlu menutup perseroannya, melainkan cukup melakukan upgrade melalui notaris. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses perubahan status perseroan tanpa mengganggu kelancaran operasionalnya.
Setelah menyelesaikan koordinasi dengan Ditjen AHU, tim melanjutkan kunjungan ke Subdirektorat Notariat Direktorat Perdata Ditjen AHU untuk mendapatkan informasi tentang prosedur pengaktifan kembali akun notaris yang diblokir. Majid dari Subdirektorat Notariat menjelaskan bahwa notaris harus mengajukan surat permohonan disertai bukti registrasi goAML kepada Subdirektorat Notariat Ditjen AHU untuk mengaktifkan kembali akun mereka.
Selain itu, tim mendampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk melaksanakan medical check-up di RSPAD Gatot Subroto.
Koordinasi ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan menginformasikan kepada notaris mengenai prosedur pengaktifan kembali akun dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa upgrade perseroan perorangan menjadi persekutuan modal atau PT harus dilakukan melalui notaris.
Dengan langkah-langkah ini, Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan bahwa semua prosedur hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh pihak terkait.
Dokumentasi: