Pontianak - Rabu, 9 Oktober 2024, Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Melawi bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Kepala Bidang Hukum, Dini Nursilawati, yang mengawali rapat dengan memberikan kesempatan kepada pemrakarsa untuk memaparkan urgensi dari rancangan peraturan tersebut. Beberapa topik yang menjadi fokus dalam rapat kali ini mencakup tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, serta Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Melawi.
Dalam pembahasan terkait BPHTB, dijelaskan bahwa pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah, terutama dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan. BPHTB dikenakan terhadap perolehan hak atas tanah atau bangunan, termasuk pemindahan hak dan pemberian hak baru. Pajak ini didasarkan pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang berfungsi sebagai dasar pengenaan BPHTB. Rancangan peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat anggaran untuk pembangunan.
Selain pajak daerah, rapat juga membahas retribusi sebagai sumber pendapatan lain yang tidak kalah penting. Retribusi dibagi menjadi dua jenis, yaitu retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, yang dikenakan sebagai pembayaran atas layanan atau izin yang diberikan oleh pemerintah daerah. Retribusi ini memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan serta peningkatan kualitas layanan publik, di mana pemerintah dituntut untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan demi kepuasan masyarakat.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga menjadi topik penting dalam rapat ini. Program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi pekerja di Kabupaten Melawi. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja akan terlindungi dari risiko-risiko yang timbul dalam pekerjaan mereka. Pemerintah Kabupaten Melawi menyusun peraturan ini sebagai bentuk komitmen dalam melindungi pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati bahwa rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Melawi tentang BPHTB, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, serta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.