Pontianak - Rabu (09/10), Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar menggelar program "SERASSI" (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi) sebagai bagian dari kegiatan rutin yang diadakan setiap minggu. Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum terkait perkawinan kepada calon pengantin di Pontianak Timur. Kegiatan kali ini dihadiri oleh delapan pasangan calon mempelai, yang disosialisasikan oleh dua penyuluh hukum, yaitu Badaruddin, Penyuluh Hukum Ahli Muda, dan Reihan Rizki Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama.
Sesi pertama dibuka oleh Reihan Rizki Pratama yang memperkenalkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pemaparannya, Reihan menjelaskan definisi perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Reihan juga menguraikan tentang harta perkawinan, termasuk harta bawaan dan harta bersama, serta pentingnya perjanjian pranikah sebagai upaya memberikan kepastian hukum.
Sesi kedua dilanjutkan oleh Badaruddin yang membahas syarat sahnya perkawinan, khususnya pencatatan perkawinan yang penting untuk melindungi hak-hak hukum pasangan dan keturunan. Badar juga menyampaikan aturan terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Dalam penjelasannya, Badaruddin menyebutkan larangan-larangan dalam pencatatan nama, seperti larangan penggunaan singkatan, angka, dan tanda baca, serta batasan panjang huruf dan makna dari nama yang didaftarkan.
Menutup kegiatan, Badaruddin menyampaikan nasihat perkawinan kepada seluruh calon mempelai mengenai pentingnya menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Tak lupa juga mengajak para peserta untuk memanfaatkan layanan hukum yang tersedia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, khususnya jika membutuhkan konsultasi hukum.
Kegiatan "SERASSI" ini akan terus berlanjut setiap hari Rabu di Kantor Urusan Agama Pontianak Timur, sebagai komitmen para penyuluh hukum dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya terkait perkawinan dan hak-hak dalam rumah tangga.