Entikong - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Wilayah Entikong pada tanggal 7-9 Juli 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan dipimpin Kepala Bidang HAM, Kristiana Meilita Samosir.
Kegiatan Koordinasi Pembinaan Pos Yankoham Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar disambut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Simatupang beserta jajaran. Dalam kunjungan tersebut, tim menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran HAM, antara lain:
Sosialisasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Permenkumham ini mengatur tentang mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM, mulai dari penerimaan pengaduan, pemeriksaan, hingga penyelesaian kasus.
Pengenalan aplikasi SIMASHAM V2. Aplikasi ini merupakan platform digital yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan HAM, memantau perkembangan penanganan kasus, dan mengakses data base dugaan pelanggaran HAM.
Penjelasan tugas dan kualifikasi petugas Pos Pengaduan HAM bertugas menerima pengaduan, memeriksa berkas administrasi, memasukkan data pengaduan ke aplikasi SIMASHAM V2, dan memberikan informasi perkembangan penanganan kasus kepada pelapor.
Pemberian informasi tentang sarana prasarana Pos Pengaduan HAM meliputi banner/papan informasi, informasi alur pengaduan, komputer/laptop, meja dan kursi, buku register tamu, formulir pengaduan, kamera CCTV, dan lain sebagainya.
Selain itu, tim Kanwil Kemenkumham Kalbar juga melakukan pendampingan P2HAM (Pembinaan dan Penyadaran HAM) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang HAM menyampaikan materi tentang prinsip dasar HAM, kewajiban negara dalam melindungi dan menghormati HAM, serta pentingnya pemenuhan hak bagi kelompok rentan dalam pelayanan publik.
Hal tersebut tidak lepas dari salah satu nilai atau prinsip hak asasi manusia mengenai kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan (disesuaikan dengan kondisi tertentu). Seperti halnya pemenuhan hak bagi kelompok rentan (Wanita Hamil dan Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar berharap dengan kegiatan ini, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dapat lebih memahami tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (Humas : Yulizar)
Dokumentasi: