Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar kembali menggelar penyuluhan hukum bagi para calon pengantin (catin) pada Rabu, 4 September 2024. Kegiatan ini diadakan setiap Rabu dan diikuti oleh enam pasang calon mempelai.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Tri Novianti W, Penyuluh Hukum Ahli Muda, yang memperkenalkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Tri juga memberikan penjelasan mengenai definisi perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tri menekankan bahwa perkawinan merupakan ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya, Tri Novianti memaparkan materi tentang Hukum Harta Perkawinan, menjelaskan perbedaan antara Harta Bawaan dan Harta Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan. Ia juga menekankan pentingnya Perjanjian Pra Nikah, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik dalam rumah tangga. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 139 KUHPerdata dan Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan.
Reihan Rizki Pratana, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, kemudian melanjutkan dengan materi tentang syarat sahnya perkawinan, yaitu kewajiban mencatatkan perkawinan untuk memberikan perlindungan hukum kepada suami, istri, dan keturunan. Reihan juga menjelaskan aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang mengatur larangan penggunaan singkatan, angka, tanda baca, serta batasan jumlah huruf dalam nama.
Di akhir penyuluhan, disampaikan nasihat agar para calon pengantin dapat menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dalam kehidupan rumah tangga. Para peserta juga diingatkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat selalu terbuka untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat, termasuk konsultasi hukum.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada calon pengantin terkait aspek hukum dalam perkawinan, sehingga mereka dapat memasuki kehidupan berumah tangga dengan lebih siap dan memiliki pemahaman yang kuat mengenai hak dan kewajiban mereka.