Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui para Penyuluh Hukum memberikan Penyuluhan Hukum tentang Nasihat Perkawinan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Pontianak Kota, Rabu (03/07), kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap Hari Rabu di Kantor Urusan Agama yang berada di Kota Pontianak. Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan tentang Nasihat Perkawinan dan diikuti oleh 7 (tujuh) pasang calon mempelai (14 orang) yang dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Madya Sri Ayu Septinawati dan Penyuluh Hukum Pertama Reihan.
Sri Ayu Septinawati membuka dan menyampaikan perkenalan serta memberikan gambaran terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya mengawali nasihat perkawinan dengan memberikan penjelasan mengenai definisi perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Perkawinan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” ujar Sri Ayu.
Dilanjutkan materi tentang Hukum Harta Perkawinan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan, dikenal adanya Harta Bawaan dan Harta Bersama. Harta Bawaan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing suami-istri baik berupa hadiah atau warisan yang diperoleh sebelum perkawinan. Sedangkan harta bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Reihan yang menyampaikan materi pentingnya Perjanjian Pra Nikah yang merupakan perjanjian yang dibuat antara calon Suami-istri sebelum melangsungkan perkawinan ataupun dapat dibuat selama perkawinan berlangsung. Perjanjian pra nikah diatur dalar Pasal 139 KUHPerdata dan Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan.
"Perjanjian pranikah bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum saat terjadi perceraian, dan meminimalisir adanya konflik," ungkap Reihan.
Reihan juga menyampaikan mengenai pencatatan nama dalam Dokumen Kependudukan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Bahwa terdapat 3 larangan dalam pencatatan dokumen kependudukan yakni, nama tidak boleh disingkat, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Selain itu, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan paling sedikit 2 suku kata serta tidak boleh mengandung makna negatif dan multitafsir. Selanjutnya disampaikan mengenai pentingnya menjaga bahtera rumah tangga dengan tidak melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), baik KDRT Fisik, Psikis, Seksual dan Penelantaran Rumah Tangga. Pendiaman dalam rumah tangga dengan tidak saling mengobrol, bertukar cerita dapat menyebabkan timbulnya kekerasan psikis yang dirasakan oleh salah satu pasangan, sehingga perlu untuk selalu menjaga komunikasi dalam rumah tangga.
Menutup pelaksanaan Penyuluhan Hukum Nasihat perkawinan, disampaikan kepada seluruh calon pengantin untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dalam mengarungi bahtera rumah tangga sebagai suami-istri. Juga disampaikan, bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat sangat kooperatif dan terbuka menerima kedatangan masyarakat, apabila membutuhkan layanan hukum, contohnya konsultasi hukum.