Pontianak - Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Kelompok Kadarkum Kecamatan Pontianak Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak. Penyuluhan ini merupakan bagian dari program rutin yang dilaksanakan setiap minggu sebagai persiapan menghadapi Lomba Kadarkum. Pelaksana pada kegiatan ini adalah Penyuluh Hukum Madya Sri Ayu Septinawati, Penyuluh Hukum Muda Tri Novianti Wulandari, dan Penyuluh Hukum Pertama Reihan Rizki Pratama.
Kegiatan dimulai dengan materi yang disampaikan oleh Reihan Rizki Pratama, yang membahas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Reihan menguraikan berbagai aspek penting terkait lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk hak dan kewajiban pengguna jalan, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, persyaratan kendaraan bermotor, contoh pelanggaran lalu lintas, sanksi pelanggaran, dan upaya peningkatan keselamatan lalu lintas.
Materi kedua disampaikan oleh Sri Ayu Septinawati yang membahas Teknis Lomba Kadarkum berdasarkan SE.Ka BPHN No PHN.HN.04.04-01 Tahun 2022. Sri Ayu menjelaskan bahwa Lomba Kadarkum adalah sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum pada kelompok Kadarkum berprestasi. Materi lomba mencakup peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah serta isu-isu aktual di masyarakat. Sri Ayu juga menjelaskan teknis penyelenggaraan Lomba Kadarkum kepada peserta.
Materi ketiga disampaikan oleh Tri Novianti Wulandari, yang membahas UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tri Novianti menjelaskan bahwa SPPA mengatur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan menekankan pentingnya keadilan restoratif dan diversi untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta menjelaskan bahwa keadilan restoratif melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi bersama dan diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar akan terus melakukan penyuluhan hukum di Kota Pontianak secara rutin sebagai persiapan menghadapi Lomba Kadarkum tahun 2024. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum.