Singkawang-Badan hukum Perseroan Peroangan (PP) yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada akhir tahun 2021 dinilai sebagai tanda kebangkitan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Eva Gantini, saat memberikan keynote speech dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan, Selasa (14/05/2024).
"Sosialisasi Perseroan Perorangan seperti kegiatan kita hari ini, harus lebih ditingkatkan dan dipastikan tepat sasaran. Terutama kepada para pelaku UMK, sehingga para pelaku UMK bisa teredukasi untuk segera mendaftarkan usahanya berbadan hukum," ucap Eva.
Dirinya menjelaskan salah satu kelebihan Perseroan Perorangan yakni memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.
"Saat ini, pendirian UMK berbadan hukum sangat mudah. Cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik di laman Ditjen AHU tanpa perlu ke notaris. Biaya yang diperlukan untuk mendirikan Perseroan Perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp.50.000,- dan bebas menentukan besaran modal usaha," jelas Eva.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kota Singkawang Aulia Candra, saat membuka kegiatan menyampaikan apresisasi bagi Kanwil Kemenkumham Kalbar atas terselenggaranya Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di Kota Singkawang.
“Kegiatan ini merupakan kesekian kalinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat di Kota Singkawang. Dan dalam berbagai kesempatan, kami melihat perhatian yang sangat besar terhadap perkembangan dan peningkatan UMK di kota kami,” ujar Aulia Candra.
Disampaikan pula bahwa UMK memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah. “UMK merupakan motor yang kuat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.
“Dengan memiliki badan hukum yang jelas, UMK tentunya dapat membangun citra dan identitas bisnis yang lebih kuat di mata pelanggan dan mitra bisnis. Dan ini akan sangat bermanfaat bagi perkembangan kemandirian UMK tersebut,” kata Pj. Sekda Singkawang Aulia Candra mengakhiri sambutannya.
Sebagai informasi, Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan ini dihadiri Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang Priyo Tri Laksono, Kepala Kanim Kelas II TPI Singkawang Azriyal Zam, Kepala Rupbasan Kelas II Singkawang Dosen Sinaga, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Krisman Samosir.
Kegiatan yang mengangkat tema “Wujudkan UMK Naik Kelas Dengan Mendaftarkan Badan Hukum Perseroan Perorangan di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat” ini diikuti 80 orang peserta dari berbagai pelaku usaha, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal AHU Andi Ari Setiawan Amrullah, Dinas Koperasi dan UKM Kalbar Suherman, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Singkawang. Yuda Yusdiman. (Foto/narasi: IqbaS)
Dokumentasi: