Jakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Riswandi, Analis Hukum Ahli Pertama Jeffita Luquita dan Yustika Irianita Fanty, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Reihan Rizki Pratama melakukan koordinasi pembinaan, pengawasan, dan penanganan permasalahan kenotariatan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jumat (18/10). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara lembaga pusat dan wilayah untuk menangani berbagai isu kenotariatan, terutama yang terjadi di Kalimantan Barat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, seperti Sekretaris MPPN Andi Yulia Hertaty dan Ketua Tim Pokja Peningkatan Layanan Dora Hanura. Salah satu topik penting yang dibahas adalah kendala terkait pengajuan perpindahan dan cuti notaris melalui aplikasi AHU Online, di mana ditemukan beberapa notaris yang kesulitan mengakses layanan akibat lupa akun. Tim memberikan solusi agar notaris bersurat secara pribadi kepada Direktorat Perdata untuk pemulihan akun.
Selain itu, diskusi juga menyentuh isu-isu seperti penanganan penyalahgunaan akun notaris dan peraturan terkait notaris yang menjabat sebagai anggota DPRD. Ibu Dora menekankan bahwa notaris yang menjadi anggota DPRD wajib mengajukan cuti dan tidak diperbolehkan menerbitkan akta selama masa jabatan. Terdapat pula kasus penyalahgunaan akun oleh biro jasa yang menggunakan akun milik notaris yang telah meninggal, yang menjadi perhatian serius bagi Ditjen AHU.
Isu teknis seperti pengaturan hari cuti notaris, penunjukan sekretaris Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan ketentuan penjilidan akta juga menjadi fokus diskusi. Eva Gantini menekankan pentingnya penyusunan aturan cuti yang lebih jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan cuti di hari libur atau akhir pekan. Selain itu, Ditjen AHU menegaskan bahwa setiap akta harus dilengkapi dengan sidik jari sepuluh jari sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf (d) UUJN.
Hasil koordinasi ini akan menjadi acuan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan notaris di wilayah tersebut. Rekomendasi dan masukan yang diperoleh juga akan digunakan sebagai pedoman untuk meningkatkan kinerja Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan MPW dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.