Pontianak - Badan Perencanaan Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Bengkayang melaksanakan kunjungan kerja ke Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Kunjungan ini bertujuan memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Bengkayang, khususnya dalam mendukung pendaftaran merek dan hak cipta bagi pelaku usaha. Kamis (05/12)
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dihadiri oleh berbagai pejabat dari Kanwil Kemenkumham Kalbar, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Andy Hermawan Prasetio serta jajaran di Sub Bidang Pelayanan KI. Fokus utama kegiatan adalah memberikan konsultasi terkait perlindungan merek, dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku UMKM tentang pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual.
Dalam kunjungan ini, BAPPERIDA Kabupaten Bengkayang membawa empat permohonan merek untuk dikonsultasikan. Keempat merek tersebut meliputi "Larrisa Chips" untuk produk makanan ringan, "JALE" untuk produk olahan jagung, "Fitri Cake" untuk industri roti dan kue, serta "Kreasiku Ucy" yang juga bergerak di bidang roti dan kue. Setiap permohonan bertujuan untuk melindungi hak eksklusif pelaku usaha atas nama merek dagang mereka.
Sub Bidang Pelayanan KI memberikan pendampingan intensif dalam memastikan proses pendaftaran merek berjalan dengan lancar. Langkah ini mencakup penelusuran merek untuk menghindari potensi tumpang tindih dengan merek yang sudah terdaftar. Jika ditemukan kesamaan, pelaku usaha akan diberikan saran untuk mengubah atau menyesuaikan merek mereka agar proses pendaftaran dapat diselesaikan hingga sertifikat resmi diterbitkan.
Selain konsultasi pendaftaran merek, diskusi juga mencakup rencana pembentukan Sentra KI di Kabupaten Bengkayang. Sentra ini diharapkan dapat mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya UMKM. Dengan adanya sentra ini, proses pendaftaran merek, paten, dan hak cipta akan menjadi lebih mudah dan cepat, mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Sub Bidang Pelayanan KI berkomitmen meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta UMKM tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. Kegiatan ini dapat berupa seminar atau kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk melindungi aset intelektual mereka.
Dengan kunjungan ini, diharapkan perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Bengkayang semakin kuat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan mendorong inovasi serta kreativitas di daerah tersebut. (Humas : Yulizar)
Dokumentasi: