Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar. Rapat membahas empat Raperbup, yaitu tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa, Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, serta Analisis Standar Belanja Kabupaten Melawi. Selasa (08/09).
Rapat dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, dan dihadiri instansi terkait, termasuk Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Melawi, Alfian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi, Hasanudin, serta perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Nora Mustika, Dinas Pemdes Prov Kalbar dan BKAD Prov. Kalbar, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Melawi, Hinduansyah, Dini Nursilawati, SH, MH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Plh. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar dan para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar, serta pejabat dari Bagian Hukum Kabupaten Melawi.
Dalam sambutannya, Eva Gantini menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan agar keempat Raperbup tersebut dapat dilaksanakan dengan efisien, efektif, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Eva juga menjelaskan bahwa dalam otonomi dan desentralisasi, anggaran daerah memegang peran penting, dan untuk meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, analisis standar belanja menjadi instrumen kunci. Selain itu, Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dijadikan pedoman dalam penyusunan anggaran kegiatan, sehingga alokasi dana bisa lebih efektif, efisien, dan transparan.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi, Hasanudin, menyampaikan bahwa Raperbup terkait susunan dan tata kerja pemerintah desa, serta pedoman penyusunan peraturan desa, sangat diperlukan untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Melawi.
Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Melawi, Alfian, menambahkan bahwa urgensi dari dua Raperbup lainnya, yaitu tentang HSPK dan Analisis Standar Belanja, sangat terkait dengan penyusunan Nota APBD Tahun 2025. Dengan penyempurnaan ini, diharapkan perhitungan total pelaksanaan kegiatan untuk RKA APBD Tahun 2025 dapat dilakukan dengan lebih akurat.
Nora Mustika dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan apresiasi atas rapat ini, yang memperkuat kualitas legal drafting dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Eva Gantini dan Alfian, sebagai tanda selesainya proses pengharmonisasian empat Raperbup Kabupaten Melawi. (Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: