Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Kuliah Kerja Lapangan Desa Sadar Hukum (KKL-DSH) bagi mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Pontianak. Acara ini berlangsung di Desa Rasau Jaya 2. Rabu (16/10).
Kegiatan dimulai dengan sesi pembukaan, diikuti pemaparan materi secara daring melalui Zoom Meeting oleh Dini Ardianti, Penyuluh Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kalbar. Ia menyampaikan materi terkait Pembentukan Desa Binaan Sadar Hukum di Desa Rasau Jaya 2, dengan penekanan pada pentingnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat setempat.
Dalam paparannya, Dini menjelaskan bahwa pembentukan dan pembinaan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum (DSH) mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor PHN.HN 03.05-73 Tahun 2008. Peraturan ini telah diperbarui dengan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.04 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.
Dini menekankan bahwa syarat utama bagi suatu desa untuk menjadi Desa Sadar Hukum adalah terbentuknya Kelompok Kadarkum. Kelompok ini beranggotakan 15 orang tanpa batasan usia, jenis kelamin, pekerjaan, atau tingkat pendidikan. Kadarkum berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat yang memiliki kesadaran hukum serta bertugas meningkatkan pengetahuan hukum baik bagi anggotanya maupun masyarakat secara umum.
Pembinaan terhadap kelompok Kadarkum dilakukan secara rutin, minimal dua kali dalam setahun. Materi yang disampaikan mencakup norma hukum yang berlaku dan program-program terkait lainnya. Proses pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum dimulai dengan pembinaan Kadarkum binaan, yang kemudian diusulkan menjadi Desa Binaan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota. Setelah itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham berwenang mengukuhkannya, dan desa tersebut akan terus dibina hingga diusulkan oleh Gubernur untuk mendapatkan status Desa Sadar Hukum.
Jika suatu desa telah memenuhi persyaratan, termasuk keberadaan kelompok Kadarkum dan keterlibatan aktif masyarakat dalam penegakan hukum, desa tersebut berpotensi mendapatkan Anubhawa Sasana Desa atau Kelurahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Pembinaan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum dilakukan secara terpadu oleh berbagai pihak, termasuk Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta lembaga pemerintahan terkait di tingkat daerah dan pusat.
Untuk mendapatkan status Desa Sadar Hukum, desa harus memenuhi empat dimensi utama:
Akses Informasi Hukum
Akses Implementasi Hukum
Akses Keadilan
Akses Demokrasi dan Regulasi
Pada akhir kegiatan, JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap kelompok Kadarkum di Desa Rasau Jaya 2, guna memperkuat kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum, serta mempercepat proses Rasau Jaya 2 untuk menjadi Desa Sadar Hukum yang mandiri dan berprestasi. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: