Pontianak - Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyambangi Kampung Wisata Caping Pontianak, yang terletak di tepian Sungai Kapuas di Kelurahan Bansir Laut. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya menetapkan Kampung Wisata Caping Pontianak sebagai One Village One Brand (OVOB) dengan fokus pada perlindungan desain industri dan kekayaan intelektual komunal, Jumat (16/08).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Riswandi, didampingi oleh Kasubbid Pelayanan KI Andy Hermawan Prasetio, JFU Subbid KI dan sejumlah mahasiswa PKL dari Universitas Tanjungpura dan IAIN Pontianak, bertemu langsung dengan ketua kelompok Kampung Caping, Benni. Dalam pertemuan tersebut, Kabid Yankum menekankan pentingnya mendokumentasikan sejarah dan cerita tentang Kampung Wisata Caping dalam bentuk buku yang kemudian akan dicatatkan hak ciptanya. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di kampung tersebut.
Kampung Wisata Caping Pontianak dikenal dengan kerajinan Caping (Tudong), topi tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun lebih dari satu abad. Produk ini kini berkembang tidak hanya sebagai alat pelindung bagi petani dan nelayan, tetapi juga sebagai produk fashion dan dekorasi rumah. Selain itu, kampung ini juga menawarkan berbagai atraksi wisata berbasis budaya dan sungai Kapuas, termasuk Rumah Budaya Melayu Kampung Bangka yang berusia lebih dari 100 tahun, serta berbagai kegiatan seperti susur sungai, bekayoh sampan, dan kuliner khas Melayu.
Kabid Yankum juga menyampaikan arahan terkait renovasi Rumah Budaya di kampung tersebut, yang nantinya akan menjadi wadah bagi para pelaku UMKM dan pencipta karya untuk memamerkan hasil karyanya. Lebih lanjut, Kasubbid Pelayanan KI menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan inventarisasi potensi kekayaan intelektual di Kampung Wisata Caping Pontianak serta mengagendakan kegiatan sosialisasi terkait perlindungan hukum kekayaan intelektual bagi masyarakat setempat.
Dengan langkah ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, melalui Subbid Pelayanan KI, berkomitmen untuk terus mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat, guna memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.