Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rapat Pengharmonisasian Raperda dan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu: Upaya Penyelarasan Konsep Hukum untuk Pembangunan Daerah yang Lebih Efektif

WhatsApp Image 2024 09 23 at 13.38.00 1

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu di Ruang Rapat Legal Drafter. Rapat ini membahas tiga rancangan produk hukum yang penting, yaitu: Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhan dan Retribusi Pelayanan Jasa Penyebrangan Orang atau Barang dengan Menggunakan Kendaraan di Air; serta Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Senin (23/09)

Rapat dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eva Gantini. Dalam kesempatan ini menggarisbawahi pentingnya harmonisasi peraturan daerah sebagai langkah untuk menyelaraskan, menyesuaikan, dan memantapkan konsep hukum dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini bertujuan agar setiap rancangan peraturan tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan, dan dapat mendukung efektivitas pembangunan daerah.

Rapat dihadiri Dini Nursilawati, Perancang PUU Ahli Madya merangkap Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalbar, Istiwa, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Yovianus Riady, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Paskalis Shap, Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Hamidi, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Isnaini Dwi Puspita, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Patrika Neni Pujidesita, Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Tiopan Siahaan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Ratno Juwanto., dan Hendalus Aru Perancang PUU Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu serta Ruth Retnowati AS, Fahri Taufani, Cecilia Veronika S dan Tri Wibowo Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Dalam pembahasan, Istiwa menjelaskan urgensi pembentukan tiga rancangan tersebut. Ia menekankan bahwa pengaturan perangkat daerah harus mencerminkan kewenangan pemerintahan yang terstruktur, termasuk efisiensi dan efektivitas kerja. Menurutnya, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) akan diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menjadi satu kesatuan yang dinamakan BAPPERIDA, sebagai upaya memaksimalkan sumber daya yang ada.

Selanjutnya, tim harmonisasi menyampaikan tanggapan terkait Raperda yang diusulkan. Fahri Taufani menjelaskan perlunya perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 untuk mempercepat pembangunan dan mengoptimalkan struktur perangkat daerah.

Dalam sesi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Cecilia Veronika S. menekankan pentingnya pengaturan yang tepat agar cadangan pangan dapat dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Ruth Retnowati AS menjelaskan Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi, merujuk pada ketentuan yang baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menegaskan pentingnya menyusun peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pengelolaan pajak dan retribusi dapat berjalan efektif.

Kegiatan rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kapuas Hulu.

Tim pengharmonisasian menyimpulkan bahwa meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu memiliki kewenangan untuk menetapkan Raperda dan Peraturan Bupati, terdapat beberapa aspek teknis dalam penyusunannya yang perlu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahan-perubahannya.

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan dapat berkontribusi pada pengembangan daerah secara efektif dan efisien. (Humas: Yulizar)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2024 09 23 at 13.38.00WhatsApp Image 2024 09 23 at 13.37.59

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com