Pontianak – Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Hernowo Sugiastanto memimpin rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terkait dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) yang strategis. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, BPKAD Kabupaten Melawi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.
Dua agenda utama yang dibahas adalah Raperbup tentang Standar Harga satuan Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Aksi Daerah (Renaksi) Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Melawi Tahun 2024-2028. Penyusunan SSH memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran daerah karena menjadi acuan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap tahun. Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020 dan PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, penyusunan Rencana Aksi SPM bertujuan untuk memastikan pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat, sesuai dengan mandat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM. Renaksi ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah-langkah strategis dan alokasi anggaran agar standar pelayanan minimal bisa tercapai secara optimal dalam kurun waktu 2024-2028.
Dalam rapat ini, Plh. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Hernowo Sugiastanto, dan Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Melawi, Alfian, memberikan pandangan mengenai pentingnya harmonisasi regulasi agar raperbup yang disusun dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, format dokumen dan teknik penyusunan juga harus sesuai dengan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Melawi akan melanjutkan proses finalisasi kedua raperbup tersebut untuk segera ditetapkan. Penyusunan SSH akan terus dievaluasi setiap tahun untuk menyesuaikan dengan dinamika harga di lapangan, sedangkan Renaksi SPM akan menjadi alat evaluasi berkala bagi pemerintah dalam mencapai target kinerja dan anggaran yang telah direncanakan.