Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rapat Pengharmonisasian Raperbup Kabupaten Melawi Bahas Standar Harga Satuan dan Standar Pelayanan Minimal

WhatsApp Image 2024 10 21 at 10.16.42

Pontianak – Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Hernowo Sugiastanto memimpin rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terkait dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) yang strategis. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, BPKAD Kabupaten Melawi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.

Dua agenda utama yang dibahas adalah Raperbup tentang Standar Harga satuan Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Aksi Daerah (Renaksi) Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Melawi Tahun 2024-2028. Penyusunan SSH memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran daerah karena menjadi acuan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap tahun. Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020 dan PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, penyusunan Rencana Aksi SPM bertujuan untuk memastikan pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat, sesuai dengan mandat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM. Renaksi ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah-langkah strategis dan alokasi anggaran agar standar pelayanan minimal bisa tercapai secara optimal dalam kurun waktu 2024-2028.

Dalam rapat ini, Plh. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Hernowo Sugiastanto, dan Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Melawi, Alfian, memberikan pandangan mengenai pentingnya harmonisasi regulasi agar raperbup yang disusun dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, format dokumen dan teknik penyusunan juga harus sesuai dengan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Melawi akan melanjutkan proses finalisasi kedua raperbup tersebut untuk segera ditetapkan. Penyusunan SSH akan terus dievaluasi setiap tahun untuk menyesuaikan dengan dinamika harga di lapangan, sedangkan Renaksi SPM akan menjadi alat evaluasi berkala bagi pemerintah dalam mencapai target kinerja dan anggaran yang telah direncanakan.

WhatsApp Image 2024 10 21 at 10.18.09WhatsApp Image 2024 10 21 at 10.18.10WhatsApp Image 2024 10 21 at 10.18.11WhatsApp Image 2024 10 21 at 10.18.13WhatsApp Image 2024 10 21 at 10.18.14WhatsApp Image 2024 10 21 at 10.18.111

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com