Depok – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kalbar, Eva Gantini, mengikuti Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) Batch II dengan metode klasikal. Pelatihan ini berlangsung selama lima hari, 21–25 Oktober 2024, di Balai Pendidikan dan Pelatihan (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM RI, Gandul, Depok. Kegiatan ini diikuti oleh 38 pimpinan tinggi (Pimti) dari berbagai wilayah di Indonesia dan bertujuan memperkuat integritas, mencegah korupsi, serta menanamkan nilai-nilai etika dalam lingkungan kerja.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (21/10), diikuti dengan penyampaian materi oleh pelatih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari pertama difokuskan pada tiga sesi utama:
- Dilema Integritas: Peserta diberikan pemahaman tentang tantangan moral dalam kehidupan profesional dan pribadi. Diskusi dalam sesi ini mencakup tema kepatuhan vs. kebenaran, keadilan vs. kepentingan pribadi, serta tanggung jawab sosial vs. keuntungan individu. Peserta diajak untuk tetap berpegang pada prinsip meski menghadapi dilema integritas.
- Godaan Integritas: Sesi ini membahas berbagai godaan seperti korupsi, ketidakjujuran, dan ambisi berlebihan yang dapat mengganggu komitmen moral seseorang. Peserta belajar membangun komunikasi yang sehat dan menerapkan etika profesional guna memperkuat integritas sebagai pemimpin.
- Risiko Integritas: Dalam sesi ini, peserta mengeksplorasi risiko yang dapat berdampak pada organisasi. Melalui simulasi dan studi kasus, peserta dilatih mengidentifikasi dan mengelola risiko secara efektif agar lebih siap menghadapi tantangan nyata di lingkungan kerja.
Pada hari-hari berikutnya, peserta menyusun Rencana Aksi (Renaksi) untuk diterapkan di satuan kerja masing-masing, dengan arahan dari KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen). Kadiv Yankumham Kanwil Kalbar, Eva Gantini, menyusun beberapa Renaksi penting, di antaranya:
- Pembuatan SOP proses seleksi Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
- Pembuatan SOP pengajuan pindah notaris.
- Penyusunan survei bagi calon OBH dan notaris.
- Penyusunan syarat pelaksanaan konduite notaris.
- Survei terkait gratifikasi dalam proses perpindahan notaris.
Renaksi ini akan melibatkan berbagai pihak, seperti Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Daerah (MPD), akademisi, dan pemangku kepentingan lain. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Divisi Yankumham Kanwil Kalbar.
Sebelum penutupan, peserta mengikuti post-test untuk mengevaluasi pemahaman mereka setelah pelatihan.
Acara penutupan dimulai dengan pesan dari perwakilan peserta Batch II, Danie Firmansyah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Swasti Putri Mahatmi, Koordinator Pembelajaran Eksternal BPSDM Kemenkumham, dan Yonathan Demme Tangdilintin, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK.
Pelatihan resmi ditutup oleh Razilu, M.Si., CGCAE, Kepala BPSDM Kemenkumham RI. Dalam sambutannya, Razilu berharap seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam bentuk aksi nyata pencegahan korupsi di satuan kerja masing-masing.
“Value Insan Pengayoman Sejati adalah mereka yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas, dan budaya antikorupsi, serta menyumbang berbagai prestasi, seraya menghindarkan diri dari menjadi benalu, parasit, dan virus dalam organisasi,” ujar Razilu dalam sambutannya.
Pelatihan PRESTASI Batch II diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan memperkuat budaya integritas di setiap unit kerja di bawah Kementerian Hukum dan HAM, sekaligus mendorong komitmen antikorupsi di seluruh satuan kerja. (Humas:Yulizar)
Dokumentasi: