Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

WhatsApp Image 2024 09 09 at 21.13.41

Pontianak – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini membuka rapat penting guna membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sekadau tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat ini dihadiri oleh berbagai pejabat dari pemerintah daerah dan provinsi, Senin (09/09).

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas dan instansi terkait seperti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Sekadau, Handayani, dan Kadis PUPR Kabupaten Sekadau, Heri Handoko. Hadir pula perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Hukum, serta beberapa pejabat dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Rapat ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Sekadau, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi minat investasi di daerah. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang stabil, ketersediaan sumber daya alam seperti mineral dan tanah, serta kualitas infrastruktur menjadi fokus utama diskusi. Para peserta sepakat bahwa daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah dan infrastruktur yang memadai akan lebih menarik bagi investor.

Selain itu, perhatian khusus diberikan pada pentingnya mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan investasi daerah. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan penting yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk pemberian insentif, pembuatan peta potensi investasi, promosi penanaman modal, serta pelayanan perizinan dan non-perizinan yang terpadu satu pintu.

Namun, analisis terhadap Raperda yang dibahas menunjukkan bahwa beberapa substansi penting belum sepenuhnya terakomodasi. Khususnya terkait pelayanan perizinan dan non-perizinan terpadu, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta pengelolaan data dan informasi perizinan yang terintegrasi di tingkat kabupaten.

Sebagai tindak lanjut, para peserta sepakat untuk memperbaiki Raperda tersebut dengan memasukkan seluruh kewenangan yang menjadi hak pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan regulasi yang lebih kuat, menarik bagi investor, dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sekadau di masa mendatang.

WhatsApp Image 2024 09 09 at 21.13.42WhatsApp Image 2024 09 09 at 21.13.43WhatsApp Image 2024 09 09 at 21.13.43 1WhatsApp Image 2024 09 09 at 21.13.43 2WhatsApp Image 2024 09 09 at 21.13.43 3WhatsApp Image 2024 09 09 at 21.13.44WhatsApp Image 2024 09 09 at 21.13.45WhatsApp Image 2024 09 09 at 21.13.46

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com