Pontianak – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini membuka rapat penting guna membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sekadau tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat ini dihadiri oleh berbagai pejabat dari pemerintah daerah dan provinsi, Senin (09/09).
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas dan instansi terkait seperti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Sekadau, Handayani, dan Kadis PUPR Kabupaten Sekadau, Heri Handoko. Hadir pula perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Hukum, serta beberapa pejabat dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Rapat ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Sekadau, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi minat investasi di daerah. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang stabil, ketersediaan sumber daya alam seperti mineral dan tanah, serta kualitas infrastruktur menjadi fokus utama diskusi. Para peserta sepakat bahwa daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah dan infrastruktur yang memadai akan lebih menarik bagi investor.
Selain itu, perhatian khusus diberikan pada pentingnya mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan investasi daerah. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan penting yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk pemberian insentif, pembuatan peta potensi investasi, promosi penanaman modal, serta pelayanan perizinan dan non-perizinan yang terpadu satu pintu.
Namun, analisis terhadap Raperda yang dibahas menunjukkan bahwa beberapa substansi penting belum sepenuhnya terakomodasi. Khususnya terkait pelayanan perizinan dan non-perizinan terpadu, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta pengelolaan data dan informasi perizinan yang terintegrasi di tingkat kabupaten.
Sebagai tindak lanjut, para peserta sepakat untuk memperbaiki Raperda tersebut dengan memasukkan seluruh kewenangan yang menjadi hak pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan regulasi yang lebih kuat, menarik bagi investor, dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sekadau di masa mendatang.