Pontianak – Kanwil Kemenkumham Kalbar menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati Melawi terkait tata kelola jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting, di antaranya Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, Kepala Bagian Hukum Eka Chandra, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jumat (06/09).
Rapat ini membahas tiga rancangan penting, yaitu:
- Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.
- Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.
- Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.
Dini Nursilawati, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah sekaligus Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kalbar, membuka dan memimpin rapat. Dalam sambutannya, Dini menjelaskan pentingnya harmonisasi terhadap rancangan peraturan ini agar sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi ASN.
Asisten Administrasi Umum Sekda Melawi, Joko Wahyono, menyoroti bahwa perubahan yang cepat dalam kinerja pegawai mendorong kebutuhan akan penyesuaian tata kelola jabatan. Kepala Bagian Hukum, Eka Chandra, menambahkan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan jabatan dari pelaksana hingga pimpinan. "Tunjangan tambahan pegawai dan jabatan fungsional sangat dipengaruhi oleh kelas dan peta jabatan yang ada," jelasnya.
Dalam upaya mendukung tata kelola ASN yang dinamis dan profesional, pemerintah pusat telah menyederhanakan nomenklatur jabatan pelaksana menjadi tiga kategori, yaitu Klerek (administratif), Operator (teknis umum), dan Teknisi (teknis spesifik). Selain itu, instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana sesuai dengan KepmenpanRB Nomor 11 Tahun 2024 dalam waktu satu tahun sejak aturan tersebut ditetapkan.
Rapat ini diharapkan dapat mempercepat penyusunan Peraturan Bupati Melawi agar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.