Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Melawi untuk Tata Kelola Jabatan ASN

WhatsApp Image 2024 09 06 at 19.52.57

Pontianak – Kanwil Kemenkumham Kalbar menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati Melawi terkait tata kelola jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting, di antaranya Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, Kepala Bagian Hukum Eka Chandra, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jumat (06/09).

Rapat ini membahas tiga rancangan penting, yaitu:

  1. Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.
  2. Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.
  3. Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.

Dini Nursilawati, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah sekaligus Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kalbar, membuka dan memimpin rapat. Dalam sambutannya, Dini menjelaskan pentingnya harmonisasi terhadap rancangan peraturan ini agar sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi ASN.

Asisten Administrasi Umum Sekda Melawi, Joko Wahyono, menyoroti bahwa perubahan yang cepat dalam kinerja pegawai mendorong kebutuhan akan penyesuaian tata kelola jabatan. Kepala Bagian Hukum, Eka Chandra, menambahkan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan jabatan dari pelaksana hingga pimpinan. "Tunjangan tambahan pegawai dan jabatan fungsional sangat dipengaruhi oleh kelas dan peta jabatan yang ada," jelasnya.

Dalam upaya mendukung tata kelola ASN yang dinamis dan profesional, pemerintah pusat telah menyederhanakan nomenklatur jabatan pelaksana menjadi tiga kategori, yaitu Klerek (administratif), Operator (teknis umum), dan Teknisi (teknis spesifik). Selain itu, instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana sesuai dengan KepmenpanRB Nomor 11 Tahun 2024 dalam waktu satu tahun sejak aturan tersebut ditetapkan.

Rapat ini diharapkan dapat mempercepat penyusunan Peraturan Bupati Melawi agar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

WhatsApp Image 2024 09 06 at 19.52.58WhatsApp Image 2024 09 06 at 19.52.571WhatsApp Image 2024 09 06 at 19.52.572WhatsApp Image 2024 09 06 at 19.52.573

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com