Pontianak - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengedakan Penyuluhan Hukum tentang Peran Keluarga dalam Pencegahan Tindak Bullying Anak di Kantor Kelurahan Kotabaru, Selasa (04/06). Pelaksana kegiatan adalah Penyuluh Hukum Madya Dini Ardianti, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Reihan Rizki Pratama, dan JFU pada SubBidang FPPHD Julmiati.
Kegiatan diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh Wakil Ketua PKK Kelurahan Kotabaru Nanis yang menyampaikan perkenalan, ucapan terima kasih & apresiasi kepada tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Nanis mengatakan bahwa materi yang disampaikan merupakan isu penting, agar jangan sampai terjadi pada anak-anak para peserta penyuluhan.
Materi Pertama disampaikan oleh Dini Ardianti yang mnagatakan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana bullying. Bullying atau perundungan adalah penggunaan ancaman, kekerasan, dan/atau paksaan dengan tujuan untuk menyakiti atau merusak seseorang yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok orang.
Menurut KPAI Bullying adalah kekerasan Fisik dan Psikologi berjangka Panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri. Terdapat 6 jenis tindak bullying, fisik, verbal, perilaku non verbal langsung, perilaku non verbal tidak langsung, Cyber bullying, dan Pelecehan Seksual. Pihak yang terlibat apabila terjadi bullying, pelaku, saksi & korban.
Materi Kedua disampaikan oleh Reihan Rizki Pratama yang menyampaikan simulasi permainan edukasi, guna mencairkan suasana serta untuk mengingat kembali materi bullying yang telah disampaikan. Permainan ini, mendapat antusiasme dari para peserta kegiatan Penyuluhan Hukum kali ini.