Pontianak – Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Utara kembali mengadakan kegiatan rutin Penyuluhan Hukum tentang Nasihat Perkawinan. Kegiatan ini dilaksanakan dua Penyuluh Hukum Ahli Muda, Badaruddin dan Utin Putri Novi Lestari, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon mempelai mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan perkawinan. Rabu (28/08)
Pada kesempatan ini, lima pasang calon mempelai mengikuti penyuluhan yang dimulai dengan perkenalan oleh Utin Putri Novi Lestari. Ia menyampaikan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, serta menjelaskan definisi perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Menurutnya, perkawinan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Materi selanjutnya yang disampaikan oleh Utin adalah mengenai pentingnya Perjanjian Pra Nikah yang diatur dalam Pasal 139 KUHPerdata dan Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan. Perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam hal terjadi perceraian dan meminimalisir konflik dalam rumah tangga. Selain itu, Utin juga menjelaskan mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang mengatur bahwa nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta harus memenuhi syarat jumlah huruf dan makna.
Badaruddin, dalam sesi penyuluhan kedua, menyampaikan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dengan menghindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara suami dan istri untuk mencegah terjadinya kekerasan psikis yang seringkali muncul akibat ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Kegiatan ini diakhiri dengan pesan kepada calon mempelai untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami-istri dengan penuh tanggung jawab. Badaruddin juga mengingatkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat selalu terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, termasuk konsultasi hukum.
Penyuluhan hukum ini akan terus dilaksanakan setiap hari Rabu di Kantor Urusan Agama Pontianak Utara sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: