Pontianak - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMKN 6 Pontianak. Acara ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada siswa/i serta guru-guru SMKN 6 Pontianak, berlokasi di Jl. 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Senin (03/06/2024).
Kegiatan penyuluhan hukum ini mencakup tiga topik utama yaitu Penyuluhan Hukum tentang Kekayaan Intelektual, Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Kekerasan di Kalangan Remaja, Penyuluhan Hukum tentang Perundungan (Bullying) di Kalangan Remaja/Pelajar. Tim penyuluhan hukum yang hadir dalam kegiatan ini adalah Badaruddin, S.H., M.Sos. Penyuluh Hukum Ahli Muda, Subhan Ramadhan, S.H., Noviana Eka Safitri, S.H., Julmiati, S.H.
Kegiatan dimulai dari Badaruddin, S.H., M.Sos., yang memberikan materi pertama tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Badaruddin menekankan pentingnya mengenal HAKI sejak dini, karena pengetahuan tentang HKI dapat melindungi kreativitas dan inovasi individu. HAKI memberikan perlindungan hukum atas karya-karya kreatif seperti seni, tulisan, musik, desain produk, dan invensi teknologi, serta memastikan bahwa pencipta atau penemu mendapatkan pengakuan dan kompensasi yang layak.
Materi kedua disampaikan oleh Noviana Eka Safitri, S.H., yang membahas kekerasan di kalangan remaja. Beliau menguraikan keterlibatan remaja dalam kegiatan melanggar hukum seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan pencurian. Narasumber juga menjelaskan beberapa faktor penyebab kekerasan, termasuk kurang harmonisnya hubungan keluarga, pengaruh lingkungan, krisis identitas, lemahnya kontrol diri, kurangnya pemahaman agama, kondisi ekonomi, dan penyalahgunaan teknologi informasi seperti media sosial. Noviana menekankan pentingnya remaja berpegang teguh pada ajaran agama, selektif dalam memilih teman, menghindari tontonan atau perilaku negatif, dan mengutamakan pendidikan.
Subhan Ramadhan, S.H., menyampaikan materi ketiga terkait perundungan (bullying) di kalangan remaja dan pelajar. Beliau menjelaskan penyebab terjadinya bullying, jenis dan bentuk bullying, dampak bagi korban dan pelaku, serta konsekuensi hukum dari tindakan bullying. Narasumber juga memberikan strategi pencegahan bullying untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung perkembangan positif siswa.
Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus melaksanakan penyuluhan dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga terwujud wilayah dan masyarakat yang sadar hukum di Kalimantan Barat. (Humas/Yulizar)
Dokumentasi: