Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi tentang Penyuluhan Hukum tidak Langsung melalui Media Sosial. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Penyuluh Hukum dalam menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat.
Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Senin (06/05) dihadiri oleh Penyuluh Hukum, Analis Hukum, serta Subhan Ramadhan, JFU pada Subbid FPPHD, dengan narasumber Haris Fadillah, S.Kom, yang merupakan JFT Prakom Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Dalam konteks peningkatan kemampuan Penggunaan Teknologi untuk menyongsong era Society 5.0, Penyuluh Hukum perlu memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang penggunaan platform media sosial. Hal ini penting agar informasi hukum yang disampaikan kepada masyarakat lebih tepat dan akurat, serta masyarakat dapat dengan mudah memperoleh pengetahuan hukum.
Koordinator Penyuluh Hukum, Sri Ayu Septinawati, menjelaskan bahwa pemberian materi tentang pembuatan dan editing video/konten melalui PC Komputer sangat diperlukan oleh Fungsional Penyuluh Hukum dan jabatan fungsional Analis Hukum. Dengan demikian, diharapkan informasi hukum yang disampaikan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Kegiatan ini merupakan forum sharing, diskusi, dan pemberian materi oleh narasumber yang ahli di bidangnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Penyuluh Hukum dapat lebih mengembangkan kreativitasnya dalam menyebarkan informasi hukum, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan organisasi. Kedepannya, diharapkan Penyebaran Informasi Hukum dapat merata kepada seluruh masyarakat dengan lebih mudah melalui akses informasi hukum yang ditingkatkan melalui media sosial. (Humas/Yulizar)
Dokumentasi: