Pontianak - Rabu (02/10) Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi calon pengantin (CATIN) di Masjid Al-Kautsar, Jl. Danau Sentarum Gg. Mufakat, dan dihadiri oleh 12 pasangan calon pengantin.
Penyuluhan ini dibuka oleh narasumber, Badaruddin, yang memperkenalkan tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Dalam sesi tersebut, Badaruddin menjelaskan beberapa hal penting terkait hukum perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Narasumber menyampaikan bahwa perkawinan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, narasumber juga membahas hukum harta perkawinan, dengan penjelasan mengenai perbedaan antara harta bawaan dan harta bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Perkawinan. Harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum perkawinan, sedangkan harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Badaruddin juga menekankan pentingnya perjanjian pranikah, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hal perceraian dan meminimalisir konflik.
Di akhir penyuluhan, seluruh calon pengantin diingatkan mengenai pentingnya memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban mereka sebagai suami istri dalam membina rumah tangga. Narasumber juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat, termasuk konsultasi hukum.
Penyuluhan hukum ini akan terus dilakukan setiap hari Rabu di Kantor Urusan Agama Pontianak Kota, sebagai bagian dari program rutin yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.