Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Kalimantan Barat mengunjungi Kawasan Tenun Khatulistiwa (Kawistha) di Batu Layang, Pontianak, Kamis (3/10/2024). Kunjungan ini dilakukan oleh Tim Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang dipimpin oleh Kasubbid Pelayanan KI Andy Hermawan Prasetio dan didampingi oleh staf JFU Subbid Pelayanan KI Ricky Pramadi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong program One Village One Brand (OVOB), khususnya terkait produk unggulan "Songket Makcik" yang diproduksi di Kawistha.
Kawasan Tenun Khatulistiwa dikenal sebagai kawasan wisata budaya yang menawarkan berbagai kerajinan tangan lokal, seperti kain tenun, pakaian, tas, rajutan, hingga aneka kuliner dan kerajinan berbahan batok kelapa. Selain itu, pengunjung juga dapat menemukan kerajinan manik-manik, kaligrafi, dan produk daur ulang berbahan plastik. Melalui kunjungan ini, Kanwil Kumham Kalbar ingin memperkuat upaya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual produk-produk tersebut.
Selama kunjungan, tim menyempatkan diri bersilaturahmi dengan Kurniati, selaku pemrakarsa Kawistha yang merupakan penggiat tenun songket. Mereka berdiskusi tentang pentingnya perlindungan terhadap hasil karya lokal melalui pendaftaran kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal. Hal ini sesuai dengan program OVOB yang menargetkan perlindungan merek produk khas dari setiap desa atau wilayah yang memiliki keseragaman produk unggulan.
Kanwil Kumham Kalbar melalui Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat Kawistha dalam pendaftaran kekayaan intelektual. Sinergi antara pemerintah daerah dan DJKI diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum atas produk lokal, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Kalimantan Barat.
Kegiatan ini juga menandai langkah awal koordinasi dengan Pemerintah Kota Pontianak terkait rekomendasi pendaftaran KI bagi hasil karya di Kawistha. Ke depan, Kanwil Kumham Kalbar akan terus mendorong inisiatif pendaftaran merek lokal sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak cipta dan memperluas pasar produk tradisional Kalimantan Barat.