Kubu Raya – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Desa Parit Keladi, Kubu Raya, sebagai bagian dari upaya pembentukan Desa Sadar Hukum melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat. Acara ini diadakan di Kantor Desa Parit Keladi dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasubbid Luhkum, Bankum & JDIH, Henni Oktora W; Penyuluh Hukum Ahli Madya, Rini Setiawati dan Sri Ayu Septinawati; Pengelola Bantuan Hukum, Harry Sembiring; Kepala Desa Parit Keladi, Rasikin; mahasiswa KKL IAIN Pontianak; perangkat desa; dan anggota PKK setempat. Senin (11/11).
Kepala Desa Parit Keladi, Rasikin, membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa yang melaksanakan KKL di desanya. Ia berharap agar Desa Parit Keladi dapat didampingi untuk menjadi Desa Sadar Hukum, sebagai bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Henni Oktora W, Kasubbid Luhkum, Bankum & JDIH, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah lanjutan dari komitmen bersama antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dan IAIN Pontianak untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Materi pertama disampaikan oleh Rini Setiawati, Penyuluh Hukum Madya, yang menjelaskan pentingnya peran Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai wadah bagi masyarakat untuk saling berbagi dan memahami informasi hukum. Selanjutnya, Sri Ayu Septinawati menekankan pentingnya pembangunan budaya hukum sebagai upaya menciptakan keteraturan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dan IAIN Pontianak untuk mendampingi Desa Parit Keladi menuju status Desa Sadar Hukum.(Humas: Yulizar)
Dokumentasi: