Pontianak, 5 Juni 2024 – Kejahatan transnasional terorganisir (KTO) menjadi momok menakutkan bagi berbagai negara, termasuk Indonesia. Di Kalimantan Barat, KTO seperti perdagangan manusia, penyelundupan senjata, dan narkotika terus berkembang, menantang kemampuan penegak hukum untuk menanggapinya secara efektif.
Menyadari hal tersebut, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Strategi Pemberantasan Kejahatan Transnasional Terorganisir" di Aula Mapolda Kalimantan Barat. Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Febriel B. Sikumbang , Kakanwil Kemenkumham Kalbar diwakili Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Suriansyah, Kakanwil Bea Cukai Kalbar , Imik Eko Putro, ,Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dwi Anindita Hari Wibowo dan Prof. Dr. H. Kamarullah, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Forum diskusi dibuka oleh Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI, Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P. Kegiatan ini digelar oleh Lemhannas RI sebagai upaya pengumpulan data dan masukan untuk merumuskan strategi kejahatan lintas batas negara yang semakin kompleks.
Dalam FGD ini, para narasumber memaparkan berbagai modus operandi dan tantangan dalam pemberantasan KTO di Kalbar. Suriansyah, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, mengungkapkan bahwa keterlibatan oknum dan masyarakat dalam TPPO dan TPPM masih tinggi, dan peraturan perundang-undangan terkait imigrasi di tiap negara yang berbeda-beda menjadi hambatan dalam penanganan KTO.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dwi Anindita Hari Wibowo menyoroti beberapa kerawanan yang harus diantisipasi, seperti pekerja migran Indonesia non prosedural (PMI NP) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM), penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, terorisme, dan peredaran narkotika.
Marsekal Pertama TNI, Rolland D. G. Waha dan narasumber lainnya, menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dalam pemberantasan KTO. Rolland D. G. Waha berharap FGD ini dapat menghasilkan strategi yang komprehensif dan efektif untuk memerangi KTO di Kalbar.
FGD ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah nyata dalam memerangi KTO di Kalbar, di antaranya, Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH). APH perlu dibekali pelatihan dan pengetahuan yang mumpuni untuk menghadapi modus operandi KTO yang selalu berkembang.
Peningkatan Sinergi Antar Lembaga di tingkat daerah maupun internasional perlu diperkuat untuk pertukaran informasi, koordinasi operasi, dan penuntutan hukum yang efektif.
Pencegahan Sejak Dini, Upaya pencegahan KTO perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi publik, peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya KTO, dan pemberdayaan masyarakat di daerah rawan KTO.
Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku KTO sangatlah penting. Hal ini akan memberikan efek jera dan memutus mata rantai jaringan KTO. Pemanfaatan Teknolog informasi dan komunikasi (TIK) dapat dimanfaatkan untuk melacak dan menindak jaringan KTO.
Sedangkan Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI Reni Mayerni saat membuka kegiatan mengatakan, dalam menghadapi kompleksitas kejahatan transnasional, diperlukan adanya kolaborasi yang erat antara berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah. “Memahami peran, kemampuan, dan tantangan yang dihadapi adalah kunci dalam merumuskan strategi pemberantasan yang efektif dan berkelanjutan,”
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wagub Lemhanas RI Letjen TNI Eko Margiyono, Marsda TNI Hedezzul, Mayjen TNI (Purn) I. G. Putu Buana, Marsma TNI Rolland D.G Waha, dan Tim Lemhanas RI. (Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: